Menjawab sejumlah pertanyaan dari akun pengguna twitter lain, PT Kereta Api Indonesia menegaskan, atas keterlambatan yang terjadi imbas gangguan kecelakaan antara KA Brantas dengan Truk Tronton, maka akan diberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun kompensasi atau service recovery atas keterlambatan KA antarkota, dengan waktu tempuh lebih dari 5 jam sebagai berikut:
1. Jika keterlambatan lebih dari 1 jam, maka penumpang akan diberikan kompensasi berupa minuman ringan.
2. Jika keterlambatan lebih dari 3 jam, maka penumpang akan diberikan kompensasi berupa makanan ringan dan minuman.
3. Jika keterlambatan lebih dari 5 jam, maka penumpang akan diberikan kompensasi berupa makanan berat dan minuman.
Untuk perjalanan KA imbas insiden kecelakaan KA Brantas dengan Truk Tronton, ada enam perjalanan KA penumpang yang mengalami keterlambatan, yaitu: KA 112 Brantas, KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, dan KA 220 Kertajaya.
“Kami memohon maaf kepada para pelanggan yang terganggu perjalanannya akibat insiden tersebut. Kami secepatnya akan melakukan normalisasi jalur, agar perjalanan dapat kembali lancar,” ungkap VP Public Relations KAI, Joni Martinus dalam siaran persnya.
KAI telah melakukan berbagai upaya untuk normalisasi di jalur kereta api, agar perjalanan KA kembali normal.