Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasatreskrim AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, pelaku sakit hati usai hubungan asmara dengan korban kandas begitu saja. Awalnya pelaku sering meminta korban untuk tidak berbusana saat sedang melakukan panggilan video. Setelah terjadi masalah asmara, pelaku mengancam korban untuk menyebarkan foto maupun video tersebut ke media sosial.
“Motifnya karena sakit hati setelah kurang lebih dua bulan menjalin hubungan asmara,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kepada wartawan, YT mengaku belum menyebarkan foto tidak senonoh itu ke media sosial seperti facebook ataupun lainnya. Dia mengaku hanya mengunggah foto tersebut ke status whats app.
“Saya tidak menyebarkan foto itu ke media sosial, hanya untuk status wa,” katanya.