Cilacap, serayunews.com
Tren perkembangan investasi di Kabupaten Cilacap terus membaik pasca pandemi Covid-19 merebak, yang sebelumnya berdampak pada semua sektor dan sempat mempengaruhi capaian realisasi investasi di Cilacap.
Bahkan di tahun 2022 ini, DPMPTSP meraih penghargaan dari Menpan RB sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik kategori Prima lingkup DPMPTSP kabupaten/kota. Serta, telah resmi membuka mall pelayanan publik di Terminal Cilacap.
Berdasar catatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pada tahun 2021, dari target nilai investasi Rp1,355 triliun hanya terealisasi Rp1,291 triliun atau sebesar 95%. Sedangkan tahun 2022 ini sudah melampuai target dengan realisasi 105%.
“Alhamdulillah, di triwulan ke tiga tahun 2022, investasi di Cilacap mencapai lebih dari 1,5 triliun dan sudah melampaui target. Kita komitmen jaga iklim investasi yang berkelanjutan,” ujar Kepala DPMPTSP Ferrry Adhi Dharma kepada serayunews.com, Rabu (14/12/2022).
Ferry mengatakan, potensi investasi di Cilacap semakin besar dan luas. Sebab, selain sebagai pusat kegiatan nasional, di Cilacap juga terdapat Kawasan Peruntukan Industri (KPI) dan sejumlah potensi industri besar lainnya seperti sektor migas. Namun yang utamanya adalah terkait kemudahan dalam pengurusan izin dan pendampingan.
“Paling utama saya ingin mempermudah perizinan, mempermudah investor menanamkan modal di Cilacap, kita buat mudah, aman dan nyaman. Yang sudah mudah kita permudah lagi,” kata Ferry.
Selain itu, untuk meningkatkan indikator kinerja, di tahun 2023 ditargetkan investasi baru sekitar 300 perusahaan, baik yang kecil, menengah dan perusahaan besar, dengan rencana kenaikan target menjadi sekitar Rp1,5 triliun.
Adapun langkah dan upaya untuk menggenjot realisasi invetasi di antaranya dengan peningkatan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) melalui penyederhanaan prosedur perizinan dan pelayanan perizinanan secara online.
Pihaknya juga berkomitmen memenuhi standar manajemen pelayanan berdasar ISO 9001-2015. Sosialisasi dan pembinaan terhadap instansi terkait dan pelaku usaha tentang prosedur perizinana berusaha dan non berusaha.
Kemudian fasilitasi kemudahan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui berbagai media dalam daerah dan luar daerah.
Selain itu, melaksanakan pembinaan, pemantauan dan pengawasan terhadap perizinan yang telah diterbitkan agar mematuhi komitmen dan persyaratan dasar.
“Kemudian memperluas akses pencarian investor, monitoring LKPM, mempercepat regulasi kemudahan berusaha serta pendampingan bagi UMKM,” ujarnya.