SERAYUNEWS-Sebanyak 10.675 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Purbalingga dilantik dan diambil sumpahnya, Kamis (7/11/2024). Acara dilaksanakan di masing-masing kantor desa. Usai dilantik, mereka langsung mengikuti pembekalan.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga Widyo Wibowo kepada serayunews.com, mengatakan anggota KPPS tersebut akan bertugas di 1525 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di 239 desa dan kelurahan.
“Hari ini pelantikan dilaksanakan secara serentak. Mereka akan mulai bertugas hingga 8 Desember mendatang,” terangnya.
Disampaikan, pendaftaran anggota KPPS telah dilaksanakan sejak tanggal 17-28 September 2024. Para pendaftar menyampaikan berkas kepada anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa/kelurahan.
Dijelaskan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, KPPS berkedudukan di TPS.
Kemudian KPPS dibentuk paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara dan dapat dibubarkan paling lambat 1 bulan setelah pemungutan suara diselenggarakan.
“Sesuai Pasal 28 dan Pasal 29 anggota KPPS terdiri dari 7 orang yang merupakan masyarakat sekitar TPS dan telah dinyatakan memenuhi syarat yang telah diberlakukan,” paparnya.
Terkait gaji anggota KPPS, Widyo mengatakan Ketua KPPS: Rp 900.000 dan anggota KPPS Rp850.000 per orang. Sementara itu dalam kesempatan terpisah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Purbalingga Laksa Tiar Makmuria menambahkan pelantikan anggota KPPS di wilayahnya berjalan lancar.
“Mesti sempat diiringi hujan deras, pelantikan berjalan lancar. 602 anggota KPPS yang akan bertugas di 86 TPS mengikuti pelantikan,” imbuhnya.