SERAYUNEWS—- Kubu eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo berjanji (SYL) akan membuka semua yang mereka tahu. Semua itu termasuk adanya pembangunan green house di Pulau Seribu.
“Ada pembangunan green house di Pulau Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga, dan ada banyak lagi hal yang lain,” kata Pengacara SYL, Djamaludin.
Dia menyatakan hal itu dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
Menurut Koedoeboen, dugaan korupsi di Kementan bukan hanya perihal perkara yang melibatkan SYL yang tengah bergulir di meja hijau. Dia juga ingin jaksa KPK mengusut seseorang bernama Hanan Supangkat.
Menurut Koedoeboen, dugaan korupsi di Kementan bukan hanya perihal perkara yang melibatkan SYL yang tengah bergulir di meja hijau. Dia juga ingin jaksa KPK mengusut seseorang bernama Hanan Supangkat.
“Siapa itu Hanan Supangkat? Tolong itu juga menjadi perhatian bagi rekan-rekan (jaksa KPK), ada equal (setara) di sini, ada equality before the law (persamaan di hadapan hukum). Jangan sampai ada kemudian terkesan seolah-olah ada tebang pilih dalam proses penegakan hukum di republik yang kita cintai ini,” kata Koedoeboen
Hanan Supangkat adalah saksi yang konon terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) SYL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menggeledah rumahnya.
Dia merupakan pengusaha, generasi keempat dari PT. Mulia Knitting Factory, produsen baju dan celana dalam Rider.
Menanggapi pernyataan tersebut, ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh meminta hal itu mereka sampaikan saat pleidoi atau nota pembelaan.
“Baik nanti saudara sampaikan di nota pembelaan saudara,” kata hakim Rianto.
Sementara itu, Jaksa KPK Meyer Simanjuntak mempersilakan kubu (SYL) melaporkan dugaan aliran dana Kementan ke green house di Kepulauan Seribu milik pimpinan partai.
“Pada intinya setiap tindak pidana yang dilaporkan akan ditindaklanjuti. Silakan kalau pihak Pak SYL maupun pengacara, penasihat hukumnya mempunyai data informasi yang terkait bahwa ada aset, baik itu yang kami dengar di Kepulauan Seribu, green house dan sebagainya, silakan dilaporkan,” ucap Meyer setelah sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (28/6/2024)*** (O Gozali)