SERAYUNEWS— Menurut hasil penyidikan KPK, SYL yang merupakan politikus Partai Nasdem melakukan pemerasan dalam jabatan.
Selain itu, dia juga melakukan gratifikasi, serta pencucian uang di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Tindakan korupsi SYL bermula ketika dia membuat kebijakan terkait kewajiban pungutan maupun setoran sejak 2020 bagi aparatus sipil negara di internal Kementan. Tujuan setoran itu untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL dan keluarganya.
SYL kemudian memerintahkan Kasdi dan Hatta buat menarik setoran uang dari para pejabat eselon I dan II di Kementan yakni direktur jenderal, kepala badan, sampai sekretaris di setiap pejabat eselon I.
Dari penyelidikan terungkap, sumber aliran dana setoran itu berasal dari pencairan anggaran Kementan yang sebelumnya sudah dia gelembungkan.
Selain itu, para pejabat yang dia mintai setoran juga mendapatkan dana dari para vendor yang berhasil mendapatkan proyek di Kementan.
Nilai upeti buat SYL bervariasi, yakni mulai dari Rp62.800.000 sampai Rp156.720.000. Mereka rutin menyetor duit itu setiap bulan kepada SYL.
Dengan demikian, total uang yang diterima SYL dalam kurun waktu 2020-2023 lebih kurang Rp13,9 miliar.
Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019—2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020—2023.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa KPU, yakni 12 tahun penjara. SYL yang mengenakan kemeja batik dan membawa tasbih kemudian menghampiri pengacaranya.
Mereka menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu terkait mengajukan banding atau tidak. Pengacara SYL menyebut bahwa pihaknya akan menentukan sikap dalam beberapa hari ke depan.***(O Gozali)