SERAYUNEWS – Hari ini, Selasa (11/6/2024) Penerimaan Pendaftaran Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah memasuki jadwal pembuatan akun.
Calon peserta didik baru wajib mencermati beberapa dokumen di bawah ini. Usai melakukan pengajuan akun, mereka wajib melengkapi berkas persyaratan.
Calon Peserta Didik wajib melakukan verifikasi berkas di satuan pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri. Artinya, mendatangi sekolah terdekat atau tujuan dengan melengkapi berkas persyaratan sebagaimana berikut ini.
a. Buku Rapor SMP/sederajat.
b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
c. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri bernilai/berharga sama/setingkat dengan SMP.
d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025 (22 Juli 2024) dan belum menikah.
e. Kartu Keluarga yang terbit dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang terhitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan ketentuan berikut.
1) Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat calon siswa gunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
2) Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dalam ayat (2).
– Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik).
– Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah).
– KK hilang atau rusak.
– Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat.
3) Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus menyertakan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
4) Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.
5) Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon peserta didik setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak asuh panti.
6) Dalam hal Kartu Keluarga calon peserta didik tidak tinggal bersama keluarga inti, tapi telah tinggal sesuai alamat domisili sesuai Kartu Keluarga paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sebelum tanggal pendaftaran PPDB, maka calon Peserta Didik tetap dapat mengikuti PPDB melalui jalur zonasi.
7) Ketentuan angka 6 harus menyertakan surat pertanggungjawaban mutlak, lengkap dengan tanda tangan kepala keluarga yang tertera dalam Kartu Keluarga calon Peserta Didik dan/atau orang tua kandung (ayah atau ibu) calon peserta didik yang bersangkutan, serta diketahui Kepala Desa/Lurah setempat.
8) Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali oleh OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang penduduk rentan Adminduk.
9) Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga dalam zona pada satu wilayah kabupaten/kota yang
sama dengan sekolah asal/jenjang sebelumnya
f. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Data Pokok Pendidikan yang dikelola oleh Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
g. Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu menyertakan bukti:
1) Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan Data Pokok Pendidikan; atau
2) Telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.
h. Calon peserta didik anak panti sebagaimana tersebut angka 2.1. berdasarkan data anak panti Prioritas 1 dan Prioritas 2 dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari panti asuhan).
i. Calon Peserta Didik ATS dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, menyertakan lampiran Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024, serta Surat Pernyataan dari Calon Peserta Didik yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa tidak sedang terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan menengah. (bagi Calon Peserta Didik ATS)
j. Surat penugasan dari instansi pemerintah/lembaga negara/BUMN/BUMD, atau perusahaan swasta. (berbadan hukum dan memiliki kantor Cabang dan/atau kantor perwakilan) yang mempekerjakan, sekurang-kurangnya perpindahan antar
Kabupaten/Kota (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua) paling lama 1 (satu) Tahun
k. Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru/tenaga kependidikan terbukti dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan. Kemudian, menyertakan lampiran Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang. (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua)
l. Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat Satuan Pendidikan (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua), kecuali bagi anak Guru/tenaga kependidikan.
m. Surat Keterangan alamat kantor/tempat penugasan orang tua dari Kepala Kantor orang tua calon peserta didik yang bersangkutan. (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua)
n. Piagam prestasi tertinggi dan sesuai kriteria, yang terbit paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun, terhitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB. Bukti prestasi harus menyertakan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan dengan contoh form Surat Keterangan terlampir. (khusus bagi Calon Peserta Didik yang memiliki)
o. Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat bagi Calon Peserta Didik yang akan mendaftar di SMK Negeri.
Demikianlah dokumen yang wajib calon peserta didik baru lengkapi dalam tahap verifikasi berkas PPDB SMA dan SMK Negeri Jateng. Jangan sampai terlewatkan jadwalnya.***