SERAYUNEWS – Pemberitahuan bagi calon peserta didik (CPD) yang lolos dalam pengumuman hasil seleksi bahwasanya hari ini, Jumat (12/7/2024) merupakan hari terakhir daftar ulang PPDB Jateng 2024.
Untuk itu, bagi CPD yang belum mendaftar ulang, harap segera melakukannya di SMA/SMK Negeri tujuan masing-masing. Seperti kita ketahui, tahapan ini sudah berlangsung sejak tanggal 3 Juli 2024 lalu atau dua hari setelah pengumuman.
Apabila tidak melakukan daftar ulang, sekolah akan menganggap calon siswa mengundurkan diri. Tentu, posisinya akan tergantikan oleh CPD cadangan yang pengumumannya adalah pada tanggal 15 Juli 2024 mendatang.
Selanjutnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengungkapkan bahwa masih ada 6.313 calon peserta didik (CPD) atau 2,85 persen dari total siswa. Waktu pengumuman data tersebut adalah 10 Juli 2024.
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana mengatakan, dari 541.073 jumlah lulusan SMP/sederajat, sebanyak 324.487 CPD di antaranya telah mengikuti proses pendaftaran di PPDB hingga tahap verifikasi berkas.
“Yang diterima PPDB online 221.781 dan yang sudah daftar ulang 215.468 siswa, namun terdata sampai 10 Juli 2024 yang belum daftar ulang 6.313 siswa atau 2,85 persen.” Nana menyampaikan itu saat jumpa pers di Kantor Gubernur, Rabu (10/7/2024) sore.
Hal itu sesuai dengan ketentuan umum daftar ulang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah mengenai Juknis PPDB.
Tepatnya, di BAB V Huruf F Keputusan Nomor: 420/04794 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025.
Berikut adalah ketentuan umum daftar ulang PPDB SMA dan SMK Negeri Jateng 2024/2025.
1. Peserta didik yang dinyatakan diterima dalam penyelenggaraan PPDB wajib melakukan daftar ulang. Bagi yang tidak melakukan daftar ulang, dianggap mengundurkan diri.
2. Ketentuan dan tata cara daftar ulang akan ada aturan lebih lanjut dari Satuan Pendidikan masing-masing. Pedomannya adalah ketentuan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
3. Calon peserta didik cadangan yang akan mengisi kekurangan daya tampung akibat calon peserta didik PPDB daring yang lolos seleksi, tapi tidak melakukan daftar ulang akan diumumkan di website PPDB.
4. Calon peserta didik cadangan yang dapat mengisi kekosongan kuota daya tampung dan tidak melakukan daftar ulang pada waktu sesuai jadwal, akan sekolah anggap mengundurkan diri. Selanjutnya, tidak berlaku adanya calon peserta didik cadangan.
Sementara itu, ketentuan umum cadangan ada dalam BAB V Huruf D Juknis PPDB SMA dan SMK Negeri Jateng 2024/2025.
1. Calon peserta didik yang tidak lolos dalam seleksi PPDB Daring terdaftar sebagai cadangan.
2. Calon peserta didik cadangan akan mengisi kekosongan/kekurangan kuota daya tampung apabila terdapat calon peserta didik yang lolos seleksi PPDB daring tidak melakukan daftar ulang.
3. Calon peserta didik cadangan merupakan calon peserta didik yang mengikuti jalur zonasi pada SMA Negeri dan seleksi domisili terdekat pada SMK Negeri. Kemudian, ini dapat diperluas pada jalur PPDB SMA Negeri dan seleksi PPDB SMK Negeri lain.
Demikian informasi mengenai hari terakhir daftar ulang PPDB SMA dan SMK Negeri Jateng 2024/2025. Bagi Anda yang belum melakukan tahapan ini, segera menuju sekolah tujuan. Jangan sampai tergantikan oleh peserta cadangan.
***