
SERAYUNEWS- Isu mengenai penggunaan fotokopi KTP elektronik atau KTP-el yang disebut tidak lagi berlaku sempat memicu keresahan di tengah masyarakat.
Informasi tersebut ramai beredar di media sosial dan menimbulkan kebingungan terkait penggunaan KTP untuk kebutuhan administrasi, layanan publik, hingga verifikasi identitas.
Menanggapi polemik yang berkembang, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri akhirnya mengeluarkan klarifikasi resmi melalui pers rilis yang dipublikasikan akun Instagram resmi Dukcapil Kemendagri.
Dalam klarifikasinya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Dr Teguh Setyabudi menegaskan bahwa KTP-el tetap menjadi dokumen identitas kependudukan resmi yang sah digunakan dalam berbagai layanan administrasi dan pelayanan publik di Indonesia.
Klarifikasi tersebut sekaligus menjawab keresahan masyarakat yang khawatir tidak lagi dapat menggunakan fotokopi KTP untuk berbagai kebutuhan sehari-hari.
Dirjen Dukcapil menjelaskan bahwa KTP-el merupakan kartu identitas resmi penduduk yang digunakan dalam berbagai layanan administrasi, baik di instansi pemerintah maupun sektor swasta.
Penggunaan KTP-el disebut masih berlaku untuk kebutuhan verifikasi identitas penduduk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pers rilis tersebut, Dukcapil juga menegaskan masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el untuk berbagai keperluan yang membutuhkan verifikasi identitas resmi, termasuk pelayanan publik, transaksi administrasi, hingga aktivitas lain yang memerlukan bukti identitas.
Klarifikasi ini menjadi penting karena sebelumnya muncul persepsi di masyarakat bahwa fotokopi KTP tidak lagi dapat digunakan untuk layanan tertentu.
Salah satu poin utama dalam klarifikasi Ditjen Dukcapil adalah penegasan bahwa penggunaan fotokopi KTP-el pada prinsipnya masih dapat dilakukan sesuai kebutuhan pelayanan.
Namun, penggunaan salinan KTP harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan aspek keamanan data pribadi.
Pemerintah mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat menyerahkan fotokopi identitas kepada pihak lain. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi yang dapat merugikan pemilik identitas.
Dukcapil juga menekankan pentingnya perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dengan demikian, masyarakat tetap dapat menggunakan fotokopi KTP untuk berbagai kebutuhan administrasi selama dilakukan sesuai prosedur dan kebutuhan layanan.
Dalam penjelasannya, Dirjen Dukcapil menyebut pemerintah terus melakukan penguatan sistem keamanan data kependudukan nasional.
Langkah tersebut dilakukan melalui inovasi teknologi, peningkatan sistem pelayanan, serta kerja sama dengan berbagai lembaga pengguna data kependudukan.
Dukcapil mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menjalin kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan lebih dari 7.500 lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun badan hukum di Indonesia.
Pemanfaatan data tersebut dilakukan melalui berbagai metode verifikasi identitas seperti:
– Card reader
– Web portal
– Web service
– Face recognition (FR)
– Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Sistem tersebut dikembangkan agar proses validasi data dapat berlangsung lebih aman, cepat, tertib, dan akurat baik secara elektronik maupun digital.
Selain penggunaan KTP fisik, pemerintah juga terus mendorong masyarakat memanfaatkan layanan Identitas Kependudukan Digital atau IKD.
IKD merupakan bentuk transformasi digital administrasi kependudukan yang memungkinkan masyarakat mengakses identitas resmi melalui perangkat digital.
Penerapan IKD dinilai mampu meningkatkan efisiensi layanan publik sekaligus memperkuat keamanan data masyarakat.
Meski demikian, Dukcapil memastikan keberadaan KTP-el fisik tetap sah dan masih dapat digunakan dalam berbagai aktivitas administrasi sehari-hari.
Ramainya isu terkait penggunaan KTP-el dinilai menjadi pengingat pentingnya literasi digital di tengah masyarakat. Dukcapil meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada informasi resmi yang disampaikan pemerintah melalui kanal resmi Ditjen Dukcapil maupun Kementerian Dalam Negeri.
Dalam klarifikasi tersebut, Dirjen Dukcapil juga menyampaikan permohonan maaf atas informasi sebelumnya yang dinilai kurang jelas sehingga memunculkan beragam penafsiran di masyarakat.
Pemerintah memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan normal dan masyarakat tidak perlu khawatir terkait legalitas penggunaan KTP-el.
Di akhir keterangannya, Dirjen Dukcapil menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, tepat, akurat, aman, dan gratis kepada masyarakat.
Komitmen tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya klarifikasi resmi ini, masyarakat diharapkan tidak lagi bingung terkait penggunaan KTP-el maupun fotokopi KTP untuk berbagai kebutuhan administrasi.