SERAYUNEWS – Sebuah video memperlihatkan kepala sekolah dan seorang guru di Pandeglang, Banten, tengah berkaraoke menggunakan Smart TV bantuan pemerintah, beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman berdurasi dua menit lebih itu, keduanya masih mengenakan seragam dinas, bernyanyi sambil berpegangan tangan, bahkan sesekali terlihat berpelukan.
Kedua orang dalam video tersebut diketahui bernama Abad Asrori (Kepala Sekolah SD Negeri 2 Ciodeng) dan Dian Widiyanti (guru).
Mereka akhirnya memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Dalam video yang dirilis Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Pandeglang, Abad Asrori menyatakan:
“Saya Abad Asrori dan Dian Widiyanti, menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, atas tindakan yang telah melanggar disiplin kerja sebagai ASN khususnya sebagai Kepsek.”
Ia juga mengakui bahwa peristiwa tersebut benar terjadi pada jam pelajaran.
“Sehubungan dengan laporan informasi yang beredar melalui kegiatan karaoke yang saya lakukan di ruang guru pada saat jam belajar, dengan ini saya mengakui bahwa kejadian tersebut benar adanya. Kegiatan itu terjadi pada tanggal 15 September 2025, sekira pukul 11.30 WIB, dengan durasi video dua menit dua puluh enam detik,” jelasnya.
Menurut Abad, kegiatan karaoke itu dilakukan dalam rangka uji coba perangkat Smart Board yang baru diterima sekolah.
“Hal ini dilakukan tanpa unsur kesengajaan, tetapi ini merupakan kegiatan pemeriksaan dan penerimaan barang Smart Board berupa interaktif, plat panel berserta kelengkapannya,” ujarnya.
Meski begitu, ia mengakui tindakan tersebut tidak pantas.
“Saya menyadari sepenuhnya, bahwa tindakan tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang Kepsek. Karena melanggar etik, disiplin serta mencoreng citra pendidikan,” imbuhnya.
Abad kemudian menegaskan bertanggung jawab penuh atas tindakannya.
“Oleh karena itu dengan ini saya menyampaikan permohonan tulus atas kesalahan dan kehilapan yang telah saya perbuat. Saya berkomitmen, tidak akan melakukan berbuat tindakan serupa di kemudian hari serta berjanji meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai Kepsek,” tuturnya.
Kepala Disdikpora Pandeglang, melalui pernyataan resminya, menyesalkan tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa fasilitas bantuan pendidikan harus digunakan sesuai fungsi.
Kasus ini juga mendapat sorotan dari Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.
Melalui akun Instagram pribadinya, ia menulis kritik terhadap penggunaan fasilitas bantuan sekolah untuk karaoke.
“Baru-baru ini sebuah video viral beredar mengenai oknum guru yang memanfaatkan smart tv pemberian Presiden Prabowo. Bukan dijadikan untuk sarana belajar mengajar, namun smart tv tersebut justru digunakan oknum guru untuk berkaraoke,” tulisnya.
Rieke menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyalurkan sebanyak 330 ribu Smart TV ke sekolah-sekolah untuk mendukung kegiatan belajar, bukan untuk hiburan.
Ia meminta agar ada evaluasi terhadap penggunaan fasilitas bantuan tersebut.
Program distribusi Smart TV ke sekolah merupakan salah satu kebijakan pemerintah pusat dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
Perangkat ini diharapkan dapat mendukung pembelajaran interaktif, memperluas akses materi digital, dan meningkatkan efektivitas proses mengajar.
Namun, kasus di Pandeglang ini menunjukkan adanya tantangan dalam pengawasan dan implementasi pemanfaatan fasilitas.
Pemerintah daerah pun diingatkan untuk memperketat pengawasan, agar tujuan program tetap sesuai sasaran.***