Purwokerto, serayunews.com
Dalam cuplikan video berdurasi beberapa detik tersebut, Husein menyatakan. “Kami semua takut dan tidak mau di OTT, maka kami mohon kepada KPK, sebelum OTT mohon kalau ditemukan kesalahan sebelum OTT kami dipanggil dahulu, kalau ternyata dia itu berubah ya sudah dilepas gituloh, kalau tidak berubah ditangkap pak,” ujar dia.
Menanggapi cuplikasi video tersebut, Husein langsung melakukan klarifikasi. Menurutnya dalam diskusi tersebut merupakan kegiatan diskusi dalam ranah tindak pencegahan yang diadakan oleh Koordinasi Supervisi Pencegahan (Kosupgah) KPK dan bukan ranah penindakan.
“Sekarang yang namanya pencegahan kan ya dicegah bukan ditindak. Sebetulnya ada enam poin yang saya sampaikan salah satunya tentang OTT itu. Dengan pertimbangan bahwa OTT itu menghapus dan menghilangkan kepala daerah, padahal bisa jadi kepala daerah tersebut punya potensi dan kemampuan untuk memajukan daerahnya, belum tentu dengan OTT daerah tersebut, keadaan akan menjadi lebih baik,” ujar dia, Sabtu (13/11) malam.
Husein menambahkan, terlebih yang terkena OTT tersebut baru pertama kali berbuat dan bisa jadi karena pada masa lalu kebijakan tersebut aman sehingga kepala daerah yang sekarang hanya meneruskan.
“Kalau dilihat kabupaten yang pernah di OTT kemajuannya hampir pasti lambat, karena semua ketakutan berinovasi suasana pasti mencekam, ketakutan walaupun tidak lagi ada korupsi,” katanya.
Sehingga Husein mengaku, bahwa Ia mengusulkan untuk ranah pencegahan pada saat OTT pertama lebih baik diingatkan terlebih dahulu dan diminta untuk mengembaikan kerugian negara jika perlu lima kali lipat.
“Sehingga bisa bangkrut dan takut untuk berbuat lagi. Toh untuk OTT sekarang KPK dengan alat yang canggih satu hari mau OTT lima bupati juga bisa. Baru kalau ternyata berbuat lagi ya di OTT betuan dihukum tiga kali lipat silakan atau hukum mati sekalian juga bisa,” ujarnya.
Husein juga kembali mengingatkan bahwa dalam video tersebut merupakan ranah diskusi pencegahan bukan penindakan.
“Videonya tidak lengkap. Tapi kalau mau OTT nggih monggo sebab kalau KPK berkehendak bisa jadi 90% akan kena semua, walau kecil pasti bupati ada masalahnya. Cari saja salahnya dari begitu banyak tanggung jawab yang diembannya mulai dari Presiden sampaidengan Kades pasti akan ditemukan salahnya walau kadarnya berbeda-beda,” kata dia.