Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak jenis sapi merebak, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyumas berkoordinasi dengan Dinas Perikanan dan Peternakan (Dinkanak) Kabupaten Banyumas terkait pemotongan hewan kurban. Karena dalam penyembelihan hewan kurban, ada beberapa kriteria wajib di antaranya hewan tidak boleh dalam keadaan sakit.
Purwokerto, serayunews.com
Ketua MUI Kabupaten Banyumas, Taefur Arofat menyampaikan, ada beberapa kriteria hewan yang boleh dikurbankan. Di antaranya tidak boleh buta, tidak sakit, pincang, kurus dan tidak berlemak.
“Selain itu ada syarat lainnya seperti usia, kalau kambing usia dua tahun dan sapi biasanya lebih dari itu, sedangkan unta minimal itu lima tahun,” kata dia, Rabu (1/6/2022).
Taefur menambahkan, pada hewan yang terjangkit virus PMK, biasanya mengalami gejala klinis seperti lepuh ringan pada celah kuku, lesu, tidak bernapsu makan, serta keluar air liur berlebih. Meski demikian, pihaknya belum dapat menentukan secara pasti apakah hewan yang terjangkit PMK, dapat dikurbankan atau tidak.
“Jadi kami harus diskusi dulu dengan pihak Dinkanak dan dokter hewan, bagaimana ketentuannya sebelum berkurban. Jadi hewan yang terkena PMK ini benar-benar sakit atau tidak, atau hanya sakit ringan biasa,” katanya.
Kepala Dinkannak Kabupaten Banyumas, Sulistiono mengatakan, hingga saat ini masih dilakukan pendataan terkait stok sapi di Kabupaten Banyumas, dan telah menerbitkan aturan terkait pemotongan hewan ternak jenis sapi.
“Jadi diwajibkan setiap sapi yang akan dipotong, harus ada surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari dinas peternakan,” ujar dia.