Cilacap, serayunews.com
Unit Reskrim Polsek Wanareja Polres Cilacap berhasil mengamankan lima pria tersangka karyawan toko berinisial S, ASP, T, DW, dan DT.
Sementara, Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan, kasus penggelapan barang toko terungkap setelah korban (pemilik toko) mendapat laporan. Laporan dari kepala toko yang curiga ada selisih yang signifikan antar barang di gudang, stok toko, dan penjualan.
“Dari pengecekan tersebut, terdapat selisih atau kerugian kurang lebih lima ratus juta rupiah dari tahun 2021 sampai dengan tanggal 31 Mei 2022. Atas peristiwa tersebut, korban melapor ke Polsek Wanareja,” ujar Wakapolres.
Wakapolres menambahkan, dari hasil pemeriksan saksi-saksi dan rekaman CCTV toko serta hasil penyelidikan di lapangan ada bahan keterangan. Dari bahan keterangan itu terungkap tersangka sering menjual barang toko, pada saat ada pengiriman ke toko cabang.
“Atas perihal tersebut pada hari Selasa tanggal 7 Juni polisi mengamankan para tersangka. Dari hasil keterangan para tersangka bahwa sejak bulan Juni 2021 saling bekerja sama untuk mengeluarkan barang dari gudang toko. Kemudian menjual barang barang tersebut dan hasilnya dibagi rata,” tambahnya.
Sementara, selain amankan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor ninja dan uang tunai Rp44,5 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, para tersangka kena pasal 374 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.