SERAYUNEWS– Satresnarkoba Polres Purbalingga mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang tersangka berinisial M alias K (28) warga Desa Banjarsari Kidul, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, diamankan saat transaksi pembelian barang haram itu berikut barang buktinya.
“Tersangka merupakan pengangguran. Dia membeli sabu dari hasil uang saku pemberian ibunya. Alasanya mengonsumsi sabu agar tidak mengantuk. Karena, setiap pagi pukul 04.00 WIB harus mengantarkan ibunya ke pasar,” kata Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto didampingi Kasatresnarkoba AKP Achirul Yahya dan PS Kasubsi Penmas Aipda Mistar dalam keterangan pers, di Mapolres Purbalingga, Kamis (13/6/2024).
Dia menyampaikan bahwa saat petugas sedang melaksanakan observasi mendapati ada seorang laki-laki mencurigakan. Menggunakan sepeda motor, laki-laki tersebut berhenti dan seperti mengamati situasi sekitar.
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut. Hasil pengecekan di handphonenya diketahui ada percakapan terkait transaksi pembelian narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan hingga ditemukan barang bukti narkotika diduga jenis sabu seberat 0,44 gram. Narkotika tersebut disimpan dalam bekas bungkus rokok dan ditutupi dengan lakban warna merah.
Dari pengakuan tersangka, dia sudah beberapa kali mengonsumsi narkotika jenis sabu. Tujuannya untuk mencegah mengantuk karena setiap hari harus mengantar ibunya pergi ke pasar pada jam 04.00 WIB. Pembelian dilakukan melalui pesan WhatsApp dan pembayaran melalui aplikasi Dana.
“Walaupun tersangka mengaku sudah beberapa kali memakai sabu, namun yang bersangkutan bukan merupakan residivis. Baru kali ini berhasil diamankan polisi dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 Miliar.
“Kami dari Polres Purbalingga selalu mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga untuk menjauhi segala bentuk narkoba. Apabila menjumpai ada penyalahgunaan narkoba di lingkungan bisa dilaporkan ke kami akan ditindaklanjuti,” imbuhnya.