SERAYUNEWS –Imigrasi Cilacap, melaksanakan deportasi WNA Iran berinisial VG (38). Imigrasi mendeportasi pria asal Iran itu, Jumat (16/5/2023), melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Deportasi WNA Iran tersebut, terbang menggunakan pesawat Qatar Airways QZ957 rute Jakarta -Teheran yang sebelumnya Transit di Doha dan Qatar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Yoga Ananto Putra mengatakan, terdeportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“VG sebelumnya kena vonis pidana penjara 16 tahun, karena melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 (1) Jo (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Yoga dalam keterangan tertulis.
Ia mengatakan, VG bebas dari Lapas Kelas II A Permisan pada 16 Mei 2023 berdasarkan surat lepas W13.PAS11.PK.02.02-946.
Petugas Lapas Kelas II A Permisan menyerahkannya, ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap. Selanjutnya, petugas menahannya di Ruang Detensi Imigrasi Cilacap sembari menunggu proses pendeportasian. Pria kelahiran Iran ini, pulang ke negara asalnya pada 16 Juni 2023 pukul 18.45 WIB.
“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut ada pada Direktorat Jenderal Imigrasi, dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata dia.