Advertisement
Advertisement
Purbalingga, serayunews.com
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono menyampaikan, pencurian terjadi pada tanggal 06 Juli 2022. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka bisa diringkus pada tanggal 03 Agustus 2022.
“Ada dua pelaku, satu berhasil diamankan. Satu lagi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kompol Pujiono, Kamis (18/08/2022).
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial SW (44) warga Desa Mereng, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang. Dia merupakan seorang residivis kasus pencurian.
“Sebelumnya, tersangka pernah melakukan pencurian televisi di wilayah Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal dan menjalani proses hukuman di sana,” katanya.
Di Kabupaten Purbalingga, tersangka melakukan aksi pencurian di rumah milik Saimah (38) warga Desa Siwarak RT 4 RW 2, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Tersangka menyatroni rumah korban sekitar pukul 04.45 WIB.
“Akibat pencurian yang dilakukan, korban kehilangan tiga buah telepon genggam. Kerugian akibat pencurian ditaksir mencapai Rp7 juta,” kata Kompol Pujiono.
Wakapolres menambahkan, modus yang dilakukan yaitu tersangka bersama seorang temannya pada dini hari berkeliling mencari sasaran rumah yang sepi saat penghuninya tidur. Kemudian masuk dengan cara mencongkel jendela dan mengambil telepon genggam selanjutnya kabur.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit telepon genggam merk Xiaomi tipe Redmi 9A, satu dusbook telepon genggam merk Xiaomi tipe Redmi 9 A, satu buah obeng dengan gagang warna hitam dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Berdasarkan keterangan tersangka, dua telepon genggam lainnya sudah dijual kepada seseorang yang tidak dikenal dan uangnya habis digunakan untuk keperluan sehari-hari,” jelasnya.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 KUHP. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.