SERAYUNEWS – Tiba saatnya, masyarakat Indonesia akan menentukan pilihan pada tanggal 27 November 2024. Pemungutan suara akan berlangsung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Sebelum menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS), alangkah baiknya warga negara Indonesia mengenali dan memahami masing-masing pasangan calon atau paslon.
Selain itu, pengetahuan mengenai surat suara di Pilkada 2024 ini juga menjadi salah satu persiapan penting bagi pemilih sebelum menentukan pilihan di TPS.
Untuk itu, berikut serayunews.com sajikan informasi selengkapnya mengenai 3 ragam warna surat suara Pilkada 2024 di bawah ini.
Selanjutnya, warna surat suara Pilkada 2024 telah tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1337 Tahun 2024 tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Tunanetra dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Tepatnya, pada bagian lampiran Keputusan KPU No.1337/2024. Selain warna, juga tertera spesifikasi umum dan visul desain.
Berikut ini adalah 3 jenis warna surat suara dalam Pilkada Serentak 2024.
1. Surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur: merah marun
2. Surat suara Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati: biru muda
3. Surat suara Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota: hijau tosca.
Berikutnya, berdasarkan penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa surat suara Pilkada 2024 jumlahnya ada 3 jenis.
Jenisnya adalah surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, surat suara Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati, serta surat suara Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota.
Akan tetapi, setiap pemilih hanya akan mendapatkan dua surat suara dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ketika hendak mencoblos di TPS.
Dengan rincian, satu surat suara merupakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Yang kedua, jika sesuai dengan DPT, Anda tinggal di Kabupaten mendapatkan surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Kalau tertera di DPT pemilih di Pilwakot, dia akan mendapatkan satu surat Pemilihan Walikota dan Wakil Kota.
Adapun, situasi berbeda nantinya akan dialami oleh DPTb atau masyarakat yang mengurus pindah memilih.
Jadi, jenis surat suara yang Pemilih terima adalah sebagai berikut.
Sementara itu, Pemerintah secara resmi sudah menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Hal tersebut tertera dalam Keputusan Presiden Nomor 33 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Secara lebih rinci, tertuang di dalam Diktum Kesatu yang berbunyi, “Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024”.
Kemudian, untuk mengatur hak pekerja khususnya karyawan swasta yang masuk bekerja saat Pemilu, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Walaupun tidak tersirat secara langsung bahwa hari libur jatuh pada 27 November 2024, melalui uraian poin yang terdapat pada surat edaran tersebut menekankan pemungutan suara Pilkada 2024 bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Hal ini berdasarkan pada keputusan perundang-undangan.
Merujuk dari penjelasan tersebut, dapat kita pahami bahwa hari libur Pilkada 2024 hanya berlangsung selama 1 hari.
Demikian, informasi tentang warna surat suara di Pilkada Serentak 2024. Simak juga jumlah surat suara yang Anda akan terima saat pemungutan suara pada Rabu (27/11/2024) besok.
***