SERAYUNEWS – Masyarakat perlu waspada adanya perusahaan pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal. Sebelum melakukan pinjaman cek dulu legal atau tidaknya.
Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) mengumumkan daftar pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Satgas Pasti telah memblokir 337 pinjol ilegal di berbagai aplikasi dan website per Sabtu (30/12/2023) lalu. Sementara itu pinjol yang legal terdaftar di OJK.
Sebelumnya, Satgas Pasti juga telah memblokir sebanyak 6.680 pinjol ilegal pada 2017-2023. Ditemukan juga 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat karena terkait aktivitas pinjol ilegal pada akhir 2023.
Ada ratusan investasi ilegal hingga pinjaman pribadi yang tidak terdaftar di OJK. Berikut ini rinciannya:
Investasi ilegal: 22
Pinjaman online ilegal: 337
Pinjaman pribadi: 288.
Jika tidak mau mengambil risiko dalam mengajukan pinjol, bisa dilakukan pengecekan terlebih dahulu. OJK menyediakan layanan untuk mengecek pinjol legal atau tidak.
Calon peminjam perlu memastikan supaya tidak terkena penipuan. SerayuNews.com telah menghimpun langkah-langkah berikut ini:
Cara mengecek pinjol atau investasi bisa lewat WA OJK melalui nomor resmi OJK 081-157-157-157. Kirim pesan dan OJK menelusuri data yang dimasukkan.
Tunggu beberapa saat sampai muncul status pinjol tersebut memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
Cara mengecek legalitas pinjol bisa dilakukan lewat e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id atau kontak resmi OJK di nomor 157.
Anda juga bisa mengecek langsung melalui website www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx atau https://ojk.go.id.
Pengecekan pinjol legal melalui laman https://ojk.go.id, dilakukan dengan memilih menu IKNB, lalu klik Fintech di sebelah kanan bawah.
Informasi penyelenggara pinjol legal terbaru juga akan diperbarui datanya dan daftarnya dirilis di laman resmi www.ojk.go.id.
***