Cilacap, serayumews.com
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro mengatakan, kasus perdaran uang palsu berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal dan polsek jajaran dengan mengamankan empat orang tersangka dan barang bukti uang jutaan rupiah palsu.
“Ada dua kasus yang sedang ditangani Sat Reskrim saat ini, yaitu kejadian di wilayah Gandrungmangu dan Jeruklegi. Di Gandrungmangu kita amankan satu tersangka dengan inisial EN (40), sedangkan di Jeruklegi ada tiga tersangka yang diamankan yakni LF (20), SF (20) dan AR (19),” ujar Kapolres saat gelar pres rilis di Mapolres Cilacap, Kamis (31/3/2022).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku yakni uang palsu sekitar Rp1 juta dengan pecahan Rp50 ribu uang palsu berjumlah sekitar 21 lembar dengan nomor seri yang sama.
Menurut Kapolres, dari hasil pemeriksaan tersangka, mereka mendapatkan uang palsu dengan membelinya secara online. Polisi masih terus melakukan pengembangan penyelidikan, untuk menangkap aktor atau pembuat uang palsu tersebut.
“Modus yang dilakukan tersangka untuk membeli barang atau dibelanjakan ke warung,” ujar Kapolres.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pedagang agar lebih berhati-hati terhadap peredaran uang palsu yang bisa saja dimungkinkan meningkat jelang puasa ramadan dan hari raya Idulfitri.
“Sehingga para penjual diharapkan untuk teliti mengecek betul uang yang dibayarkan dari pembeli asli atau palsu, kalau perlu punya alat pendeteksi uang palsu,” kata Kapolres.
Sementara itu, menurut keterangan salah satu tersangka mengatakan, uang palsu ia pesan melalui media sosial FB dengan harga Rp100 ribu uang asli mendapatkan hingga Rp300 ribu uang palsu. Uang tersebut dipergunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
“Sudah delapan kali menggunakan uang palsu, sasarannya beli di warung kecil karena kurang teliti, biasanya untuk beli rokok,” ujar tersangka LF saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 atau ayat 3 UU RI nomor 7 Tahun 2021 tentang mata uang baik berupa penyimpanan dan peredaran uang palsu, terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.