Purbalingga, Serayunews.com – Satu warga negara asing (WNA) tercatat masuk daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada Purbalingga. Hal tersebut diketahui setelah Bawaslu melakukan pencermatan dan pengawasan terhadap DPS tersebut. Padahal WNA asal Bangladesh itu pada pemilu sebelumnya juga pernah terdeteksi.
“Setelah kita (Bawaslu, red) telusuri dan lakukan pengawasan terhadap DPS, ditemukan ada salah seorang Warga Negara Asing berkebangsaan Bangladesh, yang masuk dalam DPS,” kata Ketua Bawaslu Purbalingga Imam Nurhakim didampingi anggota Bawaslu, Misrad.
Untuk memastikan kebenaran data, Bawaslu Purbalingga mengunjungi langsung rumah keluarganya yaitu di Desa Kembangan Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga. Berdasarkan hasil konfirmasi pihak keluarganya, dibenarkan bahwa nama yang masih masuk dalam DPS tersebut secara kependudukan masih warga asing.
“Betul, tapi kendalanya Bawaslu tidak ada akses untuk mendapatkan data A.KWK dan B.KWK atau Daftar Pemilih Hasil Pemuhktahiran (DPHP). Jadi saat Coklit dan setelah perbaikannya, kita belum bisa memastikan WNA tersebut masih masuk apa tidak,” katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam pasal 57 ayat (1) UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada sudah jelas disebutkan bahwa untuk menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih. Dan terkait ketentuan pemilih, lebih detail juga dijelaskan dalam PKPU 19 Tahun 2019 Pasal 5.
DPS Pilkada merupakan data pemilih hasil rekapitulasi secara berjenjang dari PPS dan PPK yang sebelumnya telah dilakukan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh jajaran KPU. Dari DPS tersebut selanjutnya akan ditetapkan mejadi daftar pemilih tetap (DPT).
“Terkait adanya temuan WNA masih masuk dalam DPS tersebut, selanjutnya Bawaslu akan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Purbalingga untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan”, katanya.
Sesuai PKPU Nomor 5 tahun 2020 tentang Tahapan Program Jadwal Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, jadwal penetapan DPT yakni 9-16 Oktober 2020 dan saat ini memasuki masa uji publik DPS, Bawaslu meminta kepada masyarakat dan pihak terkait untuk berpartisipasi memberikan masukan pada daftar pemilih Pilkada 2020.
Terkait DPS yang telah ditetapkan KPU Purbalingga pada 10 September 2020 yang lalu yaitu sejumlah 744.428. Dengan rincian laki laki 374.316 dan perempuan 370.112 tersebar di 2.129 TPS. (Amin)