Cilacap, Serayunews.com-Masyarakat yang keluar rumah diwajibkan menggunakan masker jika tidak ingin mendapatkan sanksi. Pasalnya mulai Senin (24/8/2020) Pemkab Cilacap akan melaksanakan Operasi Patuh (Optuh) Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Farid Ma’ruf mengatakan jika Operasi Patuh ini dilaksanakan seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati Nomor 126 Tahun 2020 tentang Penerapan, Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, sebagai implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020.
“Menginformasikan mulai 24 Agustus dilaksanakan Operasi Patuh pencegahan penyebaran Covid-19 di Cilacap, mulai pasar, mall, terminal, tempat keramaian, mulai pukul 08.00 WIB, untuk itu jangan lupa memakai masker setiap keluar rumah,” ujarnya.
Dalam Perbup tersebut tertuang jika masyarakat yang tidak melaksanakan protokol kesehatan akan mendapatkan sanksi, berupa kerja sosial. Hal tersebut sebagai bentuk pembinaan agar meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Pembinaan akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkoordinasi dengan TNI Polri, dan instansi terkait yang bertugas melaksanakan penegakkan hukum.
Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Taufik Nurhidayat mengatakan jika adanya Perbup tersebut, sebagai kehadiran negara dalam pencegahan penularan Covid-19. Meskipun demikian, yang terpenting dengan adanya Perbup tersebut, harus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat, dari tingkat Kabupaten, kecamatan, desa, RW sampai ke tingkat RT.
“Sosialisasi itu penting, jangan sampai menjebak orang yang belum tahu, terus kita razia. (Masyarakat) Harus dikasih tahu dulu, baru ditangani, dan (jika masih melanggar) harus ada efek jera,” ujar Taufik, Sabtu (22/8/2020).
Penindakan juga dilakukan kepada siapapu yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Baik itu masyarakat maupun pejabat sekalipun.
“Kalau Ketua DPRD, atau Bupati tidak menggunakan masker harus ditindak. Karena penyakit itu tidak memandang jabatan dan usia,” ujarnya.
Dalam pengawasannya, tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah, aparat penegak hukum ataupun dewan. Teyapi masyarakat juga harus ikut berpartisipasi dalam pengawasan pelaksanaan Perbup tersebut.
“Nanti, DPRD akan membuka kran ruang pengaduan masyarakat, dan saya juga berharap masyarakat juga harus berpartisipasi dalam penegakkan Perbup,” katanya.
Perbup tersebut mengatur pedoman bagi setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, dan penanggungjawab tempat dan fasilitas umum dalam penerapan protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan, dan pengendalian Covid-19.