
SERAYUNEWS- Penetapan zakat fitrah sebesar Rp50 ribu pada Ramadan 2026 memicu pertanyaan publik: apakah harus dibayarkan sebelum Salat Idul Fitri atau masih boleh setelah Lebaran?
Isu ini ramai dibahas seiring meningkatnya tren pembayaran zakat secara digital. Besaran zakat fitrah tahun ini telah diumumkan secara resmi oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI.
Lembaga tersebut menetapkan nilai zakat fitrah dalam bentuk uang sebesar Rp50.000 per jiwa untuk wilayah Jabodetabek dan menyesuaikan dengan harga beras konsumsi masyarakat.
Selain soal nominal, masyarakat juga menyoroti batas waktu pembayaran zakat fitrah. Apakah zakat tetap sah jika dibayarkan setelah Salat Id? Atau justru harus ditunaikan sebelum hari raya tiba? Melansir berbagai sumber, berikut Serayunews sajikan ulasannya:
Dalam rilis resminya, BAZNAS RI menyampaikan bahwa zakat fitrah Ramadan 2026/1447 Hijriah ditetapkan sebesar Rp50 ribu per jiwa atau setara 2,5–3 kg beras, tergantung kualitas beras yang biasa dikonsumsi.
Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menegaskan bahwa zakat fitrah idealnya ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Hal ini agar zakat dapat segera didistribusikan kepada mustahik dan dimanfaatkan untuk kebutuhan hari raya.
BAZNAS juga membuka kanal pembayaran digital guna memudahkan masyarakat, termasuk transfer bank dan platform daring resmi.
Secara fikih, zakat fitrah wajib ditunaikan sejak terbenam matahari pada akhir Ramadan hingga sebelum Salat Id dilaksanakan.
Mayoritas ulama menganjurkan pembayaran sebelum Salat Id agar zakat tersebut bernilai sebagai penyuci puasa dan pemberi kebahagiaan bagi fakir miskin di hari raya.
Apabila dibayarkan setelah Salat Id tanpa uzur, maka statusnya berubah menjadi sedekah biasa, bukan lagi zakat fitrah yang sempurna. Meski demikian, kewajiban tetap harus ditunaikan.
Dalam konteks pembayaran digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya keamanan transaksi keuangan syariah, termasuk pembayaran zakat melalui platform resmi dan lembaga berizin.
OJK mendorong masyarakat menggunakan kanal pembayaran yang diawasi regulator guna menghindari penipuan. Hal ini sejalan dengan penguatan literasi dan inklusi keuangan syariah nasional.
Dengan meningkatnya tren zakat online, pengawasan sistem pembayaran menjadi krusial agar dana umat tersalurkan secara aman, transparan, dan tepat sasaran.
Ulama sepakat bahwa zakat fitrah tetap wajib dibayar meski telah lewat waktu Salat Id. Namun, pembayaran setelah Idul Fitri tanpa alasan syar’i dianggap makruh dan tidak mendapatkan keutamaan sempurna.
Karena itu, masyarakat dianjurkan menunaikan zakat lebih awal agar distribusi kepada mustahik tidak tertunda. Momentum sebelum hari raya dinilai paling tepat agar penerima zakat dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran.
Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
1. Besaran zakat fitrah 2026: Rp50.000 per jiwa (untuk wilayah standar nasional BAZNAS).
2. Setara dengan 2,5–3 kg beras kualitas konsumsi harian.
3. Waktu utama pembayaran: sebelum Salat Idul Fitri.
4. Boleh dibayar sejak awal Ramadan.
5. Setelah Salat Id tanpa uzur: sah namun kehilangan keutamaan.
6. Disalurkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau LAZ berizin.
Membayar zakat fitrah sebelum Salat Id memiliki dampak sosial signifikan. Mustahik dapat membeli kebutuhan pokok, pakaian, hingga persiapan makanan khas Lebaran.
Selain itu, zakat fitrah berfungsi menyucikan jiwa dari kekhilafan selama berpuasa. Ketepatan waktu pembayaran menjadi bagian dari kesempurnaan ibadah Ramadan.
Di tengah transformasi digital, kemudahan pembayaran seharusnya membuat umat tidak lagi menunda kewajiban ini. Transparansi dan akuntabilitas lembaga zakat juga semakin meningkat.
Zakat fitrah bukan sekadar kewajiban tahunan, tetapi simbol solidaritas sosial umat Islam. Membayarnya tepat waktu berarti memastikan kebahagiaan dirasakan bersama pada hari kemenangan.
Dengan memahami ketentuan resmi dari BAZNAS dan penguatan sistem pembayaran yang diawasi OJK, masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah Ramadan 2026 dengan lebih tenang, aman, dan sesuai syariat.