Cilacap, serayunews.com
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cilacap AKP Rifeld Constantien Baba mengatakan, bahwa beberapa bulan terakhir terhitung sejak bulan Juni – Desember 2021, Polres Cilacap berhasil mengungkap empat perkara investasi bodong dengan beragam modus operandi.
“Modus yang paling banyak adalah para pelaku membagi tugas, ada yang memberikan janji dengan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu yang singkat. Itu yang paling pertama disajikan kepada calon korban,” ujar AKP Rifeld saat dikonfirmasi, Kamis (06/01/2022).
Menurutnya, selain menjanjikan keuntungan yang tidak wajar, para pelaku juga menjanjikan bonus besar, seperti contohnya bonus dari perekrutan calon member. Bahkan terkadang mereka memasang testimoni dengan mengatasnamakan tokoh publik yang melegalkan modus investasi tersebut.
“Mereka juga memberikan janji akan memberikan bonus dari perekrutan member, dan dianggap bebas dari resiko, contohnya uang akan kembali bila mana perekrutan tidak tercapai targetnya. Iming-iming inilah yang membuta korban mau mengikuti investasi bodong tersebut,” ujarnya.
Agar tidak terjerumus tehadap investasi bodong, masyarakat diminta agar lebih hati-hati dan tidak mudah terbujuk dengan iming-iming atau rayuan tersebut. Serta bisa mencari informasi dari instansi terkait tentang legalitas kelembagaan investasinya.
“Himbuan kami agar lebih berhati-hati dalam memilih invetasi, cek legalitasnya, cek tempat usahanya, dan mencari informasi dari instansi terkait,” ujarnya.
Sementara itu, dari empat perkara investasi bodong yang berhasil diungkap Polres Cilacap, telah ditetap lima orang tersangka dengan total kerugian sekitar Rp 16 miliar dan jumlah korban mencapai 1.600 orang.
Akibat menjalankan invetasi bodong tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP jo 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.