
SERAYUNEWS — Dalam waktu kurang dari 48 jam, Polresta Banyumas berhasil mengungkap dua kasus penggelapan mobil dengan modus serupa, yakni memanfaatkan kepercayaan korban dalam kerja sama.
Kasus terbaru terjadi di Purwokerto Barat. Seorang pria berinisial JZ (31), yang menjalankan usaha rental mobil, diamankan setelah diduga menggelapkan kendaraan milik orang lain.
Kapolresta Banyumas, Petrus P. Silalahi, menjelaskan pelaku awalnya menerima titipan dua unit mobil untuk disewakan. Namun, kendaraan tersebut justru digadaikan tanpa izin pemilik.
“Modusnya memanfaatkan kepercayaan. Kendaraan yang dititipkan untuk direntalkan malah digadaikan,” ujarnya.
Dua kendaraan yang menjadi korban dalam kasus ini yakni:
Korban berinisial PRY (43), seorang guru asal Banyumas, mengaku tidak menyangka kerja sama yang ia jalin berujung penggelapan.
“Saya percaya karena ada perjanjian tertulis. Tapi ternyata mobil digadaikan tanpa sepengetahuan saya,” katanya.
Polresta Banyumas sebelumnya juga mengungkap kasus serupa dengan modus berpura-pura membantu menjual mobil, namun berakhir pada praktik penggadaian ilegal.
“Dalam dua hari, kami mengungkap dua kasus penggelapan mobil. Ini menjadi perhatian serius karena pelaku memanfaatkan celah kepercayaan dalam transaksi,” ujar Kapolresta.
Saat ini, tersangka telah diamankan bersama sejumlah barang bukti, di antaranya:
Proses hukum pun terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polresta Banyumas mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama, terutama di sektor rental maupun jual beli kendaraan.
Verifikasi identitas, kontrol aset, dan pengawasan berkala menjadi langkah penting untuk mencegah kejahatan serupa.
Kepercayaan Tanpa Kontrol Jadi Celah Kejahatan
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan dalam transaksi tetap harus diimbangi dengan sistem kontrol yang kuat. Tanpa itu, celah kecil bisa dimanfaatkan menjadi kejahatan besar.