
SERAYUNEWS — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto menggelar aksi di depan Mapolresta Banyumas, Selasa (12/5/2026).
Mereka menuntut transparansi dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan penganiayaan yang sedang diproses kepolisian.
Dalam aksi tersebut, massa membawa spanduk dan menyuarakan tuntutan agar proses hukum berjalan terbuka serta akuntabel.
Koordinator aksi, Aditya, menjelaskan bahwa demonstrasi dilakukan untuk mengawal dua laporan yang dinilai saling berkaitan, yakni dugaan penganiayaan dan dugaan kekerasan seksual.
Menurutnya, kasus penganiayaan yang lebih dulu mencuat ke publik tidak bisa dipisahkan dari laporan dugaan kekerasan seksual yang menyusul kemudian.
“Yang kami suarakan adalah perlindungan dan transparansi terkait kejelasan kasusnya. Karena yang ramai di media hanya kasus penganiayaan, padahal ada dugaan kekerasan seksual di dalamnya,” katanya.
Ia menegaskan mahasiswa tidak memihak pihak mana pun, melainkan ingin memastikan proses hukum berjalan adil dan terbuka.
“Kami berdiri netral. Baik kasus penganiayaan maupun kekerasan seksual harus sama-sama diproses secara hukum dan terbuka,” ujarnya.
Mahasiswa juga meminta aparat memberikan perlindungan kepada korban serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dugaan penganiayaan lebih dahulu, sebelum laporan dugaan TPKS masuk dua hari kemudian.
“Kami menerima laporan penganiayaan terlebih dahulu, kemudian laporan TPKS masuk pada 22 April 2026, selisih dua hari,” katanya.
Menurutnya, kedua perkara saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Penyidik tengah mengumpulkan barang bukti, alat bukti, serta bukti elektronik yang memerlukan pemeriksaan digital forensik.
Ia juga menyebut adanya kendala pemeriksaan saksi karena kondisi kesehatan yang bersangkutan.
“Syarat seseorang bisa dimintai keterangan adalah sehat jasmani dan rohani. Jadi kami harus menunggu hingga yang bersangkutan siap memberikan keterangan,” ujarnya.
Meski demikian, kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut sesuai prosedur hukum.
“Kami berkomitmen perkara ini bisa diselesaikan sampai tahap dua. Namun kami juga harus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum terkait kelengkapan berkas perkara,” katanya.
Sebelumnya, seorang mahasiswa Unsoed berinisial D melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi di lingkungan kampus pada pertengahan April 2026. Peristiwa itu disebut terjadi saat ia berada di gedung sekretariat kampus pada Selasa (14/4/2026) malam.
Di sisi lain, dua mahasiswi Unsoed juga melaporkan dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan mahasiswa berinisial D ke Polresta Banyumas.
Juru Bicara Unsoed, Dian Bestari, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut para korban telah didampingi oleh tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Unsoed saat membuat laporan ke kepolisian.