CILACAP,SERAYUNEWS.COM – Setelah bertahun tahun bekerja sebagai tenaga kebersihan, MJO (46) terpaksa harus berurusan dengan hukum. Warga jalan Lengkong Kelurahan Mertasinga ini, nekad menggasak brangkas berisi uang puluhan juta di kantor tempat dia bekerja. Belum sempat menikmati hasil curiannya, MJO diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilacap.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (23/4/2018) malam. Hilangnya sejumlah barang berharga, diketahui saat petugas koperasi Pertamina akan membuka kantor. Petugas tersebut mendapati laci meja dan almari ruangan dalam keadaan rusak dan uang tunai 9 juta rupiah didalam laci dan brangkas yang berisi uang tunai 128,8 juta rupiah sudah tidak ada.
“Petugas keamanan yang berada di pos penjagaan, tidak mencurigai apa apa pada saat malam persitiwa pencurian. Pasalnya, pelaku sendiri merupakan karyawan alih daya (outsourcing) di Koperasi Pertamina,” jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Cilacap, Rabu (25/4/2018) siang.
Setelah mendapat laporan, kata dia, anggota Satreskrim Polres Cilacap kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan. Pelaku berhasil ditangkap petugas 10 jam pasca peristiwa pencurian.
“Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi saksi petugas berhasil menangkap MJO (46 ) dirumahnya jalan Lengkong Kelurahan Mertasinga Cilacap,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, berdarkan hasil pemeriksaan, pelaku masuk ke dalam ruangan yang saat itu kuncinya ketinggalan atau masih menggantung di pintu. Kemudian mengambil uang 9 juta dengan cara mencongkel laci meja. Pelaku juga mengambil brankas yang berisikan uang 128,8 juta rupiah dengan cara mencongkel pintu almari. Brankas kemudian dibawa keluar dari lokasi dengan menggunakan mobil kantor sehingga tidak menimbulkan kecurigaan satpam.
“Pelaku sudah mengetahui situasi dan kondisi di lokasi sehingga memudahkan aksinya,” ujarnya.
Kepada wartawan, MJO mengaku tidak merencanakan aksi pencurian itu. Awalnya, dia hanya melihat pintu di ruangan tempat brankas terbuka sedikit. Karena kunci tersebut juga menggantung, akhirnya timbul niat jahat untuk mencuri.
“Gaji saya selama 24 tahun bekerjsa sebagai tenaga outsourcing tidak mencukupi untuk menghidupi keluarga. Ketika ada kesempatan dan pintu terbuka, saya gunakan untuk mencuri,” kata bapak tiga anak ini.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.