SERAYUNEWS- Sebelum hari raya Idulfitri tiba biasanya para karyawan akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR), begitu juga dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Besaran THR PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Lalu, kapan pencairan THR PNS 2024? Sesuai PP 14/2024, THR akan cair paling cepat 10 hari kerja sebelum Idulfitri, yang perkiraannya jatuh 10 April 2024.
Apa saja yang pegawai dapatkan dari THR PNS? Berikut 4 faktanya yang perlu Anda ketahui.
1. Mendapatkan 100% Tunjangan tanpa Potongan
Isi dari THR PNS tahun ini berupa gaji pokok, tunjangan jabatan atau umum. Tunjangan yang melekat pada gaji pokok, yakni tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, kemudian 100% tunjangan kinerja (Tukin) untuk ASN pusat dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN daerah.
Untuk PNS guru, dosen, dan profesor akan mendapatkan 100% tunjangan berupa tunjangan kehormatan bagi profesor, serta tambahan penghasilan bagi guru dan dosen.
Pensiunan PNS akan menerima dana pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
2. Ada Kenaikan Gaji dan THR
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyatakan bahwa akan ada kenaikan gaji PNS.
“Untuk kami sampaikan, karena sudah ada kenaikan gaji 8%, berarti THR-nya juga naik 8% karena sudah menggunakan gaji baru dan untuk pensiun juga naik 12%,” ujarnya.
3. Dorong Kinerja Para ASN ke Depannya
Berdasarkan keterangan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdulah Azwar Anas, dalam Konferensi Pers di Kementerian Keuangan bahwa Sri Mulyani menginfokan bahwa kemampuan keuangan negara semakin baik. Keduanya bertujuan untuk memberikan penghargaan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik pada rakyat.
Dengan adanya kenaikan gaji, Presiden Joko Widodo juga berharap dapat mendorong kinerja para ASN ke depan menjadi jauh lebih baik.
4. THR dan Gaji Diterima Penuh
PNS dan ASN akan menerima THR dan gaji ke-13 secara penuh karena Kementerian Keuangan tidak akan mengenakan potongan iuran dan pajak penghasilan (PPH) yang ditanggung oleh negara.
2. ASN Daerah sekitar 3,3 juta orang
3. Guru ASND yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sekitar 1,1 juta orang
4. Guru ASND yang menerima Tamsil sekitar 503,4 ribu orang
5. Pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,5 juta orang
Komponen THR yang ASN terima dari Instansi Pemerintah Pusat, yaitu sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan tunjangan kinerja per bulan.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menggelontorkan anggaran Rp48,7 triliun untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pensiunan tahun 2024. Jumlah itu melonjak sebesar Rp38,8 triliun dari tahun 2023.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa angka tersebut naik karena adanya kenaikan gaji dari ASN dan pensiunan, masing-masing sebesar 8 persen dan 12 persen. Terdapat juga anggaran sebesar Rp48,7 triliun tersebut berasal dari APBN sebesar Rp29,7 triliun dan APBD Rp19 triliun.
Demikian beberapa fakta mengenai THR PNS. Semoga bermanfaat.*** ( Putri Silvia Andrini)