SERAYUNEWS – Dalam dunia perpajakan di Indonesia, terdapat beberapa golongan Wajib Pajak (WP) yang tidak diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 24 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2020, yang membahas kategori Wajib Pajak Non Efektif (WP NE).
Oleh karena itu, redaksi akan menyajikan lima golongan WP yang masuk dalam kategori tersebut. Jika kamu membutuhkan informasi ini, simak artikel ini sampai akhir!
Selain aturan terkait pelaporan SPT, ada juga ketentuan mengenai kewajiban pembukuan bagi Wajib Pajak.
Berdasarkan peraturan perpajakan, kewajiban menyelenggarakan pembukuan ini dikecualikan bagi golongan tertentu, yaitu:
Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas bisa dikecualikan dari kewajiban pembukuan jika mereka menggunakan norma penghitungan penghasilan neto.
Norma ini adalah metode sederhana untuk menghitung penghasilan neto tanpa perlu menyelenggarakan pembukuan lengkap.
Golongan ini mencakup individu yang tidak diwajibkan melakukan pembukuan karena sifat usaha atau kegiatan mereka yang sederhana. Oleh karena itu, penghitungan penghasilan neto lebih mudah dilakukan dengan pendekatan norma.
Jika kamu ingin mengajukan status WP Non Efektif, berikut prosedur yang harus dilakukan:
Permohonan diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP terdaftar. Dokumen pendukung seperti surat keterangan berhenti bekerja atau dokumen lain yang relevan perlu dilampirkan.
Setelah menerima permohonan, petugas pajak akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan dokumen yang diajukan.
Jika permohonan disetujui, status Non Efektif akan diberlakukan. Wajib Pajak tidak lagi diwajibkan melaporkan SPT hingga status tersebut diubah kembali.
Wajib Pajak yang sebelumnya memiliki usaha atau bekerja secara mandiri tetapi sudah berhenti, tidak lagi diwajibkan untuk melaporkan SPT.
Hal ini biasanya terjadi saat usaha mereka tutup atau mereka beralih profesi tanpa penghasilan tetap.
Golongan ini mencakup individu yang sama sekali tidak bekerja atau tidak memiliki sumber penghasilan apa pun. Karena tidak ada penghasilan yang dilaporkan, kewajiban menyampaikan SPT juga dikecualikan.
Orang-orang yang bekerja tetapi penghasilannya di bawah batas PTKP juga tidak wajib melapor SPT.
PTKP adalah ambang batas penghasilan tahunan yang tidak dikenai pajak, sehingga individu dengan penghasilan di bawah angka tersebut tidak memiliki kewajiban pajak.
Wajib Pajak yang telah pindah ke luar negeri atau tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dianggap sebagai subjek pajak luar negeri. Dengan demikian, mereka tidak wajib melaporkan SPT di Indonesia.
Jika status NPWP seseorang sudah dinonaktifkan atau mereka telah ditetapkan sebagai WP Non Efektif (WP NE), maka kewajiban melaporkan SPT secara otomatis ditiadakan.
Dengan memahami ketentuan tentang WP Non Efektif dan siapa saja yang dikecualikan dari kewajiban pembukuan, individu dan badan usaha dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Informasi ini juga membantu mencegah kesalahan pelaporan atau ketidaksesuaian yang dapat berdampak pada sanksi pajak di masa mendatang.
Itulah lima golongan Wajib Pajak yang tidak perlu melaporkan SPT, lengkap dengan informasi lain yang relevan. Semoga bermanfaat!***