SERAYUNEWS – BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial kesehatan yang bertujuan memberikan perlindungan, khususnya bagi masyarakat Indonesia dalam hal akses ke pelayanan kesehatan.
Sebagai informasi, BPJS Kesehatan bisanya akan menanggung sejumlah penyakit. Biasanya, hal tersebut terbagi dalam berbagai kategori.
Oleh karena itu, redaksi akan menyajikan daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan. Jika Anda penasaran, simak artikel ini sampai akhir.
Kelas 3 BPJS Kesehatan merupakan tingkat perawatan yang tersedia untuk peserta dengan kelas perawatan terendah.
Meskipun kelasnya terendah, peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 tetap memperoleh layanan yang lengkap.
Berikut adalah beberapa layanan untuk peserta BPJS Kesehatan Kelas 3.
1. Perawatan Rumah Sakit
Peserta Kelas 3 berhak mendapatkan perawatan di rumah sakit sesuai dengan indikasi medis, termasuk perawatan rawat inap dan tindakan medis.
Ini mencakup tindakan operasi, perawatan pasca operasi, hingga perawatan intensif di ruang ICU jika perlu.
2. Akses ke Dokter Spesialis
Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 juga dapat mengakses perawatan tingkat lanjut dari dokter subspesialis, baik di rumah sakit umum maupun rumah sakit khusus.
3. Perawatan Rawat Jalan
Peserta Kelas 3 mendapatkan hak untuk perawatan rawat jalan, seperti pemeriksaan, konsultasi dokter, serta pengobatan.
4. Obat-obatan dan Terapi
Semua jenis obat-obatan yang dokter rekomendasikan sesuai dengan standar medis akan menjadi tanggungan BPJS Kesehatan, termasuk terapi atau pengobatan lain.
5. Layanan Diagnostik dan Laboratorium
Pemeriksaan laboratorium dan diagnostik seperti tes darah, rontgen, CT scan, atau MRI dapat diakses melalui layanan BPJS Kesehatan Kelas 3 dengan biaya yang dijamin oleh BPJS.
Meskipun layanan sudah sangat komprehensif, peserta Kelas 3 dapat mengakses layanan ini di rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Namun, ada beberapa jenis perawatan yang mungkin memerlukan rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama atau dokter spesialis untuk mendapatkan akses ke layanan tingkat lanjut.
Penyakit pada mata bisa sangat mengganggu kualitas hidup seseorang, dan BPJS Kesehatan memberikan perlindungan bagi pasien yang membutuhkan perawatan terkait mata.
– Katarak: Penyakit yang menyebabkan keruhnya lensa mata sehingga mengganggu penglihatan. BPJS Kesehatan menanggung biaya operasi katarak, termasuk penggunaan lensa implan.
– Glaukoma: Penyakit yang merusak saraf optik dan bisa menyebabkan kebutaan jika tidak mendapat penanganan tepat.
– Retinopati Diabetik: Kondisi yang terjadi akibat diabetes yang merusak pembuluh darah retina dan dapat mengganggu penglihatan.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya untuk pemeriksaan mata dan pengobatan lain sesuai dengan pedoman medis.
Penyakit pada hidung dan tenggorokan seringkali karena infeksi atau gangguan lain hingga memengaruhi pernapasan atau kualitas suara.
Beberapa penyakit yang dalam tanggungan BPJS Kesehatan.
– Sinusitis: Peradangan pada rongga sinus yang dapat menyebabkan hidung tersumbat, sakit kepala, dan demam.
– Rinosinusitis Akut: Infeksi pada saluran hidung dan sinus yang dapat memerlukan perawatan medis lebih lanjut.
– Tonsilitis: Peradangan pada amandel yang menyebabkan sakit tenggorokan dan kesulitan menelan.
– Faringitis: Radang tenggorokan dengan demam, nyeri, dan gangguan suara.
BPJS Kesehatan akan menanggung perawatan medis, seperti obat-obatan, pemeriksaan, dan prosedur pembedahan jika perlu.
Penyakit pada saluran kemih dapat mencakup infeksi, gangguan ginjal, atau batu ginjal. Beberapa kondisi yang dalam tanggungan BPJS Kesehatan antara lain sebagai berikut.
– Infeksi Saluran Kemih (ISK): Kondisi yang terjadi akibat infeksi bakteri pada saluran kemih, bisa menyebabkan rasa sakit saat buang air kecil.
– Batu Ginjal: Pembentukan batu keras dalam ginjal yang dapat menyumbat aliran urin dan menyebabkan rasa sakit parah.
– Gagal Ginjal Kronis: Kondisi serius di mana ginjal tidak dapat berfungsi secara optimal.
Penyakit-penyakit ini memerlukan diagnosis dan perawatan yang intensif. BPJS Kesehatan akan menanggung biaya rawat inap dan tindakan medisnya.
Gangguan pada sistem saraf bisa menyebabkan masalah serius pada tubuh, mulai dari gangguan motorik hingga gangguan kognitif. Penyakit yang termasuk dalam kategori ini:
– Stroke: Gangguan aliran darah ke otak yang dapat menyebabkan kelumpuhan atau gangguan neurologis lainnya.
– Epilepsi: Penyakit yang menyebabkan serangan kejang berulang pada penderitanya.
– Parkinson: Penyakit saraf yang menyebabkan gangguan pada gerakan tubuh dan keseimbangan.
– Sklerosis Multipel: Penyakit yang mempengaruhi sistem saraf pusat, menyebabkan kerusakan pada saraf dan gangguan fungsional.
BPJS Kesehatan menanggung biaya perawatan, pemeriksaan, serta obat-obatan untuk penyakit-penyakit ini.
Penyakit infeksi karena mikroorganisme seperti bakteri, virus, atau jamur. Beberapa penyakit infeksi yang dalam tanggungan BPJS Kesehatan antara lain di bawah ini.
– Tuberkulosis (TB): Infeksi yang menyerang paru-paru dan bisa menular ke orang lain. BPJS Kesehatan menanggung biaya pengobatan TB dengan standar terapi yang berlaku.
– HIV/AIDS: Infeksi virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh. BPJS Kesehatan menanggung pengobatan antiretroviral (ARV) untuk pasien HIV/AIDS.
– Hepatitis B dan C: Infeksi hati karena virus, yang jika tidak mendapat pengobatan dapat menyebabkan kerusakan hati yang parah.
BPJS Kesehatan memberikan perlindungan dalam bentuk pengobatan rawat jalan dan rawat inap untuk penyakit infeksi yang memerlukan penanganan medis khusus.
Demikian lima penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, lengkap dengan yang dicover kelas 3. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.***(Umi Uswatun Hasanah)