Banjarnegara, serayunews.com
Video dua remaja sesama jenis yang melakukan aksi senonoh di atas motor dengan menggunakan seragam putih abu-abu, ternyata sengaja direkam demi sebuah konten dewasa.
Dari keterangan pelaku yang masih berstatus pelajar SMA ini, aksi video tak senonoh itu sengaja dibuat untuk kemudian dijual seharga Rp 150 ribu per link.
Dari hasil tersebut, pelaku ini berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 17 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli sepeda motor dan sisanya untuk kebutuhan mereka.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto mengatakan, tersangka memang membuat konten video porno sesama jenis untuk dijual agar mendapatkan keuntungan.
“Tersangka ingin mendapatkan keuntungan dari penyebaran konten video porno tersebut,” ujarnya.
Konten tersebut ditemukan oleh tim cyber Polres Banjarnegara saat melakukan patroli, di mana tim cyber menemukan kontek sensitif berupa penyimpangan seksual atau gay yang diunggah melalui akun twitter dengan nama @guajualxxxx pada 28 januari lalu.
“Unggahan video tersebut, dibagi menjadi beberapa part (bagian) yaitu dari part 1 sampai dengan part 7 yang disebarkan melalui media sosial twitter dengan nama akun @guajulxxxx,” katanya.
Dikatakan Kapolres, dari temuan tersebut, polisi melakukan penyelidikan terhadap video yang satu pelakunya mengenakan seragam SMK Negeri di Banjarnegara. Setelah dilakukan klarifikasi, pelaku bukanlah siswa sekolah tersebut. Dan Polisi berhasil menemukan identitas dua pelaku dan melakukan penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan petugas, dua pelaku mengakui jika orang dalam video tersebut adalah dirinya, bahkan tersangka V (17) mengakui, video tersebut direkam dengan menggunkaan handphone miliknya.
Tak hanya disitu, kedua pelaku video mesum sesama jenis ini juga mengakui perkenalan mereka dari sebuah aplikasi pertemanan yang ada di smartphone. Aksi ini kemudian berlanjut, hingga akhirnya membuat video tersebut.
Dikatakannya, tersangka mulai menjual video itu sejak Januari 2022 dengan mengupload video trial atau cuplikan di media sosial. Jika ada yang berminat, bisa langsung menghubungi pelaku melalui chat dan transfer uang pembayaran link. Setelah itu, tersangka mengirimkan link berisi video yang diminta oleh pelanggan.
“Hasil penjualannya sekitar Rp 17 juta, uangnya dipakai untuk membeli motor seharga Rp 10 juta, sedangkan sisanya untuk bersenang-senang,” ujarnya.
Tersangka juga mengakui sudah tiga kali membuat video dengan pasangan sesama jenis. Tapi properti seragam sekolah ini, baru pertama kali. Penggunaan seragam sekolah dalam video ini, sengaja dilakukan tersangka sebagai fantasi seksual pelaku.
“Perbuatan mereka didasari unsur suka sama suka,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka ini dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun,” katanya.