Banjarnegara, serayunews.com
Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto, melalui Kasatlantas AKP Erwin Chan Siregar mengatakan, kemudahan diberikan bagi pemohon SIM D, mulai pendaftaran, ujian teori dan praktik, hingga pelaksanaan.
“Kemudahan pembuatan SIM D bukan tanpa tes, mereka tetap melalui tes praktik seperti pada umumnya. Bedanya, ada perlakuan khusus saat praktik dengan mengendarai motor khusus beroda tiga,” katanya.
Menurutnya, proses pembuatan dan permohonan SIM D bagi penyandang disabilitas ini juga mendapatkan perlaukan khusus serta ada kemudahan lain, termasuk adanya jalur khusus saat pengurusan kelengkapan administrasi.
“Kemudahan ini sengaja kami lakukan agar mereka juga mendapatkan hak yang sama dalam berkendara serta tetap patuh terhadap aturan dan rambu-rambu lalu lintas, serta menjadi pelopor keselamatan,” ujarnya.
Kemudahan pelayanan ini juga untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam melindungi, mengayomi masyarakat, sehingga penyandang disabilitas tidak merasa dibedakan dalam pelayanan pembuatan SIM.
“Kita mengedepankan sisi kemanusiaan kepada kaum difabel untuk memberikan hak-haknya, ini sesuai dengan program prioritas Kapolri Tahun 2021 program 11 yaitu peningkatan kualitas pelayanan publik” ujarnya.