SERAYUNEWS– Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan mengungkapkan, kendaraan sumbu tiga atau lebih akan mengalami pembatasan, selama arus mudik dan balik Lebaran 2024. Pembatasan akan mulai tanggal 5 April sampai dengan 16 April 2024 di seluruh Jalan Tol Trans Jawa.
Menurutnya, selain jalan tol, pemberlakuan pembatasan juga akan dilakukan di ruas jalur arteri mulai Brebes hingga Demak, serta Jalur Selatan hingga Kota Purwokerto. Pembatasan itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Bina Marga dan Kakorlantas.
“Kebijakan ini harus disosialisasikan untuk dipahami dan dipatuhi seluruh pengelola dan pemilik truk pengangkut barang. Meski demikian, sejumlah truk pengangkut bahan kebutuhan pokok diperbolehkan melintas dengan dilengkapi surat ijin jalan dan ditempel stiker khusus dari Dishub Darat,” ujarnya di laman Humas Polri, Kamis (21/3/2024).
Dia menjelaskan, jika saat momen mudik dan balik Lebaran masih didapati pelanggaran, sanksi tilang akan diberikan. “Terhadap pelanggaran kendaraan sumbu tiga yang masih melintas di masa arus mudik dilakukan penindakan berupa tilang berdasarkan pasal 282, pasal 104 ayat 3 dan ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga menyampaikan mengenai teknis pelaksanaan sistem One Way. Dalam kesempatan itu, turut dijabarkan kepada seluruh peserta pelatihan. Termasuk cara bertindak menghadapi eskalasi jumlah kendaraan yang melintas di gerbang tol dan rest area.
Jadwal Oneway (arus mudik) mulai dari KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo – Palimanan (Cipali) sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang
– Hari Jumat tanggal 5 April 2024 pukul 14.00 WIB s/d hari Minggu tanggal 7 April 2024 pukul 24.00 WIB
– Hari Senin tanggal 8 April 2024 pukul 08.00 WIB s/d 24.00 WIB
– Hari Selasa tanggal 9 April 2024 pukul 08.00 WIB s/d 24.00 WIB
Mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang sampai dengan KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo -Palimanan (Cipali)
– Hari Jumat tanggal 12 April 2024 pukul 14.00 WIB s/d 24.00 WIB
– Hari Sabtu tanggal 13 April 2024 pukul 08.00 WIB s/d 24.00 WIB
– Hari Minggu tanggal 14 April 2024 pukul 14.00 WIB s/d hari Selasa tanggal 16 April pukul 08.00 WIB.