SERAYUNEWS– Memasuki akhir Tahun 2023, perusahaan penerbitan dan percetakan buku mengalami masalah kelangkaan kertas sebagai bahan baku buku. Tak hanya langka, harga bahan baku kertas untuk penerbitan maupun percetakan buku yang merupakan bahan import saat ini sangat mahal.
Direktur PT Pena Persada Kerta Utama, Andi Wahyono menyampaikan, kelangkaan kertas bakal terjadi pada Desember 2023 hingga Januari Tahun 2024. Menurutnya, kondisi ini menjadi persoalan yang dihadapi perusahaan, di tengah usahanya mendukung pemerintah meningkatkan literasi bacaan.
“Memang selama ini bahan baku untuk buku khususnya, sulit dan lebih mahal. Kebetulan perusahaan kami selain penerbitan, juga percetakan buku. Khusus spesifik menyetak buku. Saat ini bulan Desember- Januari kami mengalami kelangkaan kertas buku,” ungkap Andi Wahyono, Sabtu (25/11/2023).
Andi Wahyono menyampaikan hal itu
dalam kesempatan usai Webinar Nasional ‘Membaca Peluang Penerbitan Buku sebagai Alternatif Tugas Akhir Mahasiswa’. Acara Webinar Nasional itu terlaksana di Ruang Sidang Lantai II Rektorat Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP).
Menurutnya, bahan baku kertas buku untuk penerbitan dan percetakan merupakan bahan import. Saat akhir tahun dan awal tahun kondisi bahan susah didapatkan. Untuk mendapatkan barang, butuh perjuangan ekstra. Bahkan saat ada barang, harga bahan baku kertas buku itu sangat mahal.
Mahalnya harga kertas kemungkinan karena stok bahan yang terbatas ataupun karena dampak konflik internasional. Namun demikian, kondisi mahalnya harga kertas tentu menjadi polemik yang harus mendapat perhatian dari pemerintah. “Ini polemik dan dilema bagi kami selalu perusahaan penerbitan dan percetakan buku,” jelasnya.
Pihaknya berharap, pemerintah turut andil dalam persoalan tersebut. Salah satu peranan yang mendesak, adalah dengan adanya perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Salah satu konsen dalam revisi Undang-Undang tersebut adalah menjamin ketersediaan bahan baku kertas yang murah dan tersedia.
Sementara itu, Plh Kepala Pusat Analisis Anggaran dan Akuntabilitas Keuangan Negara (PA3KN) Badan Keahlian, Setjen DPR RI, Dr Ari Mulianta Ginting juga mengamini hal tersebut. Pihaknya berupaya mendorong revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.
Dalam paparannya, salah satu revisi Undang-Undang Perbukuan adalah pemberian insentif fiskal untuk pengembangan perbukuan dan mendorong pertumbuhan industri nasional. Salah satu fokus yang menjadi konsen adalah menjamin ketersediaan bahan baku kertas yang murah dan tersedia.