SERAYUNEWS – Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (BAZNAS RI) telah menetapkan besaran zakat fitrah bagi individu umat Muslim di Tanah Air. Untuk tahun 2024 ini, mengalami kenaikan.
“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah,” ujar Kiai Noor, dikutip serayunews.com dari laman Baznas pada Selasa (19/3/2024).
Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang bagi setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim. Pemberian zakat fitrah pada bulan Ramadan sampai 1 Syawal.
Zakat fitrah membangun kesadaran berbagi kepada mereka yang membutuhkan. Selain itu, zakat fitrah dapat menjadi bukti syukur bagi mukmin atas banyaknya limpahan nikmat Allah selama Ramadan.
Selanjutnya Kiai Noor menyatakan, keputusan tersebut mungkin akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam beribadah dan berbuat kebaikan. Serta menjadikan bulan Ramadan ini sebagai waktu yang penuh berkah dan ampunan bagi kita semua,” kata Kiai Noor.
“Dari Rp45 ribu sampai Rp55 ribu per individu, mengikuti harga beras yang terjadi,” sebut Kiai Noor.
Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah
Lebih lanjut, dirinya menambahkan bahwa menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri (saat sebelum khatib naik mimbar).
“BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) yang terdiri dari delapan golongan sesuai syariat (ajaran) Islam,” katanya.