SERAYUNEWS – Nuansa Pemilu sudah sangat terasa di kalangan masyarakat. Tak sedikit banner dan baliho capres-cawapres, serta caleg sudah terpampang di jalanan kota sampai pedesaan. Senyum-senyum manis para figur itu, sudah menghiasi tiap ruas jalan.
Hanya saja, pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) itu tak semuanya sesuai ketentuan. Masih ada sejumlah APS yang terpasang di fasilitas pemerintah, seperti bangunan sekolah.
Anggota Panwascam Kecamatan Baturraden, Cahyaningtias Purwa A, membenarkan ada temuan sejumlah APS yang terpasang tidak semestinya.
Baca juga: Soal Kepala Sekolah Jadi Anggota Panwascam, Bawaslu Banyumas Tunggu Hasil Konsultasi dari Provinsi
Hanya saja, pada masa sosialisasi tidak ada regulasi tentang hal itu. Sehingga, pengawas tidak bisa melakukan tindakan.
“Saat ini sifatnya kita (Pengawas Pemilu, red) sebatas menginventarisir, ketika ada yang tidak sesuai, kita imbau kepada Parpol terkait,” katanya, Selasa (17/10/2023).
Beberapa temuan sudah di tindaklanjuti dengan melayangkan surat, pada pihak terkait. Hasilnya, parpol terkait berkenan menurunkan APS.
“Memang ada beberapa kali temuan, kami sudah tindaklanjuti dengan mengirimkan imbauan untuk menurunkan APS itu. Sejauh ini masih komunikatif,” kata dia.
Dia menjelaskan, pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15 tahun 2023 pasal 71, menyebutkan tentang kampanye.
Tidak boleh memasang APK, di tempat yang merupakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.