Cilacap, serayunews.com
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Umar Said mengatakan, bantuan tersebut merupakan BPUM tahap dua tahun 2021, yang ditujukan bagi para pelaku UKM yang terdampak pandemi.
“Persyaratannya kurang lebih masih sama seperti sebelumnya, serta besarannya yaitu Rp 1,2 juta untuk setiap orangnya. Hanya saja untuk tahap dua ini pendaftaran dilakukan secara online atau daring, namun pengumpulan berkas masih secara manual,”katanya kepada serayunews, Kamis (10/6/2021).
Untuk pengumpulan berkas sendiri, kata dia, dikirimkan ke kantor Desa atau kelurahan atau kecamatan atau PLUT UMKM Cilacap, dengan maksimal dua hari setelah mendaftar secara online. Serta dalam proses permohonan BPUM ini, pemohon harus merupakan warga negara Indonesia, memiliki e-KTP, memiliki usaha mikro, bukan ASN atau anggota TNI, Polri, maupun pegawai BUMN dan BUMD, serta tidak sedang menerima KUR.
“Sedangkan berkas yang harus dipenuhi antara lain, fotokopi KTP 1 lembar, fotokopi KK 1 lembar, fotokopi NIB-IUMK (Nomor Induk Berusaha)/SIUP/SKU 1 lembar, foto tempat produk usaha 1 lembar, serta nomor HP yang dapat dihubungi,” jelasnya.
Ia menjelaskan, sedangkan Link pengajuan permohonan BPUM bagi para pelaku UKM di Kabupaten Cilacap ini dapat diakses melalui : bit.ly/BPUMKABCLP. Sehingga ia menghimbau kepada pelaku UKM untuk secepatnya mengajukan permohonan BPUM tahap kedua ini.
“Yang penting daftarkan dulu, kalau masalah disetujui atau tidak urusan belakangan. Karena tim peniainya kan dari pusat, semoga saja di Cilacap ini banyak yang dapat,”.