SERAYUNEWS – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan bagi wajib pajak agar memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajam (NPWP).
Ada batas waktu yang diberikan kepada wajib pajak atau pekerja yang sudah terdaftar NPWP untuk melakukan pemadanan data.
Lantas apa dampaknya jika tidak memadankan NIK jadi NPWP? Penggunaan NIK sebagai NPWP akan berlaku mulai 1 Juli 2024 mendatang.
Tanggal tersebut sudah diundur dari jadwal sebelumnya. Rencananya, implementasi NIK jadi NPWP akan diberlakukan 1 Januari 2024. Namun, akhir diundur menjadi 1 Juli 2024.
Keputusan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Sistem layanan perpajakan core tax administration system (CTAS) atau Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (PSIAP) baru akan diimplementasikan pada pertengahan tahun 2024.
Sebagai informasi, NPWP dengan format 15 digit atau NPWP lama masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.
Masyarakat terutama pekerja yang sudah memiliki NPWP dapat segera melakukan validasi data. Ketika implementasi NIK sebagai NPWP sudah diberlakukan, berbagai aktivitas perpajakan wajib pajk akan menggunakan NIK.
Apabila wajib pajak belum juga melakukan pemadanan data maka ada berbagai konsekuensinya. Jika sampai dengan pertengahan tahun melakukannya maka tidak akan bisa mengakses berbagai layanan dasar perpajakan.
Salah satu aktivitas perpajakan yang tidak bisa dilakukan ialah pelaporan surat pemberitahuan tahunan atau SPT. Dengan begitu, wajib pajak bisa berpotensi terkena denda, sebab tidak melapor SPT.
Selain itu, wajib pajak tidak mendapatkan haknya terkait perpajakan seperti pengembalian lebih bayar atau restitusi pajak.
Wajib pajak juga berpotensi menerima potongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang lebih besar karena tidak melakukan pemadanan. Sesuai dengan aturan yang berlaku, WP yang tidak memiliki NPWP (nantinya digantikan NIK) akan dikenakan pajak lebih tinggi 20 persen dari tarif yang diterapkan.
Oleh karenanya, masyarakat terutama pekerja yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP bisa memprosesnya secara online.
***