SERAYUNEWS – Apabila Anda penasaran dengan arti BTS PPPK Paruh Waktu dalam berkas pengusulan untuk menetapkan NIP, Anda bisa simak artikel ini sampai akhir.
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 kini memasuki babak akhir: tahap pengusulan dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Tahapan ini menjadi penentu resmi status kepegawaian bagi para peserta yang telah lolos seleksi administrasi dan tes sebelumnya.
Setelah proses panjang mulai dari pendaftaran hingga pengumuman kelulusan, kini para peserta tinggal menunggu penerbitan NIP.
Nomor ini nantinya menjadi identitas resmi yang menandai bahwa seseorang telah sah menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK.
Untuk memantau proses tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyediakan platform digital bernama Mola BKN.
Melalui situs ini, peserta bisa memantau sendiri sejauh mana progres penetapan NIP mereka berjalan.
NIP terdiri dari 18 digit angka yang berisi informasi penting seperti tanggal lahir, tahun pengangkatan, jenis kelamin, dan nomor urut pegawai.
Pengecekan dilakukan secara daring melalui situs resmi BKN. Berikut langkah-langkahnya:
Hasil pengecekan tidak langsung muncul di layar, melainkan dikirim ke email peserta yang terdaftar di akun SSCASN.
Dari email itulah peserta bisa mengetahui apakah berkas mereka sudah diproses atau masih perlu perbaikan.
Saat membuka hasil monitoring, peserta akan menemukan salah satu dari tiga status berkas yang tampil di sistem, yakni BTS, MS, dan TMS.
Nah, di sinilah banyak peserta bertanya-tanya: apa arti sebenarnya dari BTS? BTS adalah singkatan dari Berkas Tidak Sesuai.
Berdasarkan penjelasan yang diunggah oleh sejumlah kantor regional BKN, status ini berarti dokumen yang diajukan oleh instansi pengusul dinilai belum lengkap, tidak sesuai format, atau terdapat kesalahan data.
Dalam kondisi seperti ini, berkas tersebut tidak bisa langsung diproses untuk penetapan NIP.
“Berkas dengan status BTS akan dikembalikan ke instansi pengusul untuk dilakukan perbaikan,” demikian keterangan yang tercantum di laman resmi BKN daerah.
Setelah instansi melakukan koreksi, peserta akan diberi tahu untuk melengkapi atau membetulkan dokumen yang dianggap belum sesuai.
Dengan begitu, proses penetapan NIP dapat dilanjutkan tanpa hambatan.
Selain BTS, ada dua status lain yang perlu Anda pahami, yaitu MS dan TMS:
1. MS (Memenuhi Syarat)
Status ini menunjukkan bahwa semua dokumen sudah lengkap dan sesuai ketentuan.
Berkas dengan status MS akan langsung diproses oleh BKN untuk penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek), yang menjadi dasar dikeluarkannya NIP atau Nomor Induk bagi PPPK.
2. TMS (Tidak Memenuhi Syarat)
Berbeda dengan BTS, status TMS menandakan bahwa berkas tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Ini bisa terjadi karena data tidak valid, dokumen tidak lengkap, atau adanya ketidaksesuaian administratif.
Jika berkas berstatus TMS, maka proses penetapan NIP tidak dapat dilanjutkan.
Status BTS bukan berarti gagal, melainkan tanda bahwa masih ada peluang untuk memperbaiki dokumen.
Selama instansi pengusul cepat menindaklanjuti dan peserta segera melengkapi berkas yang diminta, proses pengusulan tetap bisa dilanjutkan.
Kunci utamanya adalah koordinasi antara peserta dan instansi pengusul.
Pastikan seluruh berkas, mulai dari SK pengangkatan, ijazah, hingga surat keterangan lain, sudah benar dan sesuai format yang diminta oleh BKN.
Menariknya, sistem digital BKN seperti Mola BKN dan SIASN kini dirancang lebih transparan dan mudah diakses.
Ini menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi untuk mempercepat proses administrasi ASN, termasuk PPPK paruh waktu yang baru diperkenalkan pada tahun 2025.
Jika Anda mendapati status BTS saat memantau di Mola BKN, jangan panik.
Anggap saja itu sebagai pengingat bahwa ada dokumen yang perlu dilengkapi.***