SERAYUNEWS – Apabila Anda penasaran dengan pertanyaan apakah PPPK Paruh Waktu bisa jadi PPPK Penuh Waktu, Anda bisa menyimak artikel ini sampai akhir.
Pasalnya, sejak diberlakukannya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025, istilah PPPK Paruh Waktu mulai ramai dibicarakan.
Status ini hadir sebagai bentuk solusi pemerintah bagi tenaga honorer dan pegawai non-ASN yang selama ini belum memiliki kepastian status kepegawaian.
Namun, muncul pertanyaan penting di kalangan tenaga honorer: apakah PPPK Paruh Waktu bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu?
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan masa kerja terbatas dan jam kerja yang lebih fleksibel dibandingkan pegawai penuh waktu.
Mereka mendapatkan upah sesuai dengan anggaran instansi tempatnya bekerja.
Kebijakan ini, sebagaimana tertuang dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, bertujuan untuk membuka peluang lebih luas bagi tenaga non-ASN agar tetap bisa berkontribusi di instansi pemerintah.
Adapun jabatan yang bisa diisi oleh PPPK Paruh Waktu meliputi guru dan tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum operasional, pengelola layanan operasional, hingga penata layanan operasional.
Kebijakan ini ditujukan bagi pegawai non-ASN yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ada dua kategori utama calon PPPK Paruh Waktu:
Dengan kata lain, PPPK Paruh Waktu adalah jembatan bagi tenaga non-ASN untuk tetap berkarier di lingkungan pemerintahan tanpa kehilangan peluang untuk diangkat secara lebih permanen di masa depan.
Perbedaan utama terletak pada jam kerja, masa kontrak, dan sumber pendanaan.
Selain itu, PPPK Penuh Waktu memiliki hak dan kewajiban yang setara dengan ASN lainnya, termasuk jaminan kesejahteraan yang lebih baik.
PPPK Paruh Waktu, di sisi lain, tetap memiliki kesempatan berkembang, terutama bila menunjukkan kinerja unggul dan disiplin kerja tinggi.
Menurut Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa harus mengikuti seleksi ulang.
Kebijakan ini tertuang dalam diktum ke-18 dan ke-28, yang menjelaskan bahwa pengangkatan dapat dilakukan melalui mekanisme evaluasi kinerja berkala.
“Pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu dapat dilakukan tanpa seleksi ulang apabila hasil evaluasi menunjukkan kinerja baik dan tersedia anggaran serta formasi yang sesuai,” tulis aturan tersebut.
Artinya, evaluasi kinerja menjadi kunci utama. Jika selama masa kontrak satu tahun seorang PPPK Paruh Waktu menunjukkan performa positif, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan pengangkatan langsung ke Kepala BKN.
Namun, keputusan akhir tetap mempertimbangkan dua faktor penting, yakni ketersediaan anggaran dan formasi jabatan yang dibutuhkan di instansi bersangkutan.
Kehadiran PPPK Paruh Waktu sebenarnya merupakan langkah transisi dari status honorer menuju ASN yang lebih terstruktur.
Selama ini, banyak tenaga honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun tanpa kepastian status dan kesejahteraan.
Dengan adanya sistem paruh waktu, pemerintah dapat tetap memanfaatkan pengalaman mereka tanpa melanggar batas anggaran dan aturan kepegawaian.
Di sisi lain, tenaga non-ASN tetap memiliki peluang untuk meningkatkan status menjadi PPPK Penuh Waktu bila kinerjanya terbukti baik.
Kebijakan ini juga membantu pemerintah menata ulang struktur pegawai agar lebih efisien dan profesional, sekaligus menjaga keberlanjutan pelayanan publik di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi.
***