SERAYUNEWS – Kenaikan dana reses anggota DPR RI menjadi isu yang kembali jadi sorotan publik. Lantas, apa itu dana reses DPR?
Pasalnya, dalam beberapa hari terakhir, beredar kabar bahwa dana reses anggota dewan akan naik menjadi Rp 765 juta per anggota pada periode 2024–2029.
Kabar tersebut sontak memicu perdebatan di masyarakat, terutama karena dana publik dianggap seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat.
Namun, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. “Tidak ada kenaikan, di pimpinan sudah kami pastikan,” kata Saan Mustopa, Sabtu (11/10).
Menurut Saan, besaran dana reses untuk periode ini masih berada di angka Rp 702 juta, bukan Rp 765 juta seperti yang beredar.
Nilai tersebut sudah ditetapkan sejak awal periode DPR 2024–2029 dan mengalami kenaikan dibanding periode sebelumnya (2019–2024) yang berada di kisaran Rp 400 juta.
Kenaikan dana ini disebut bukan karena faktor tunjangan pribadi anggota dewan, melainkan adanya penambahan titik lokasi kegiatan reses yang membuat kebutuhan operasional bertambah.
“Karena enggak nambah titik berarti juga enggak nambah angka,” ungkap Saan Mustopa menegaskan.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan dana reses DPR? Untuk memahami hal ini, Anda perlu mengetahui dulu arti dari kata “reses” itu sendiri.
Dalam buku Pengelolaan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD karya Didi Atmaja, reses didefinisikan sebagai masa istirahat sidang di mana anggota dewan kembali ke daerah pemilihannya (dapil) untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Di masa reses inilah, para anggota DPR diwajibkan melakukan kunjungan kerja, berdialog dengan konstituen, dan mencatat berbagai permasalahan masyarakat yang akan disampaikan dalam rapat paripurna setelah masa reses berakhir.
Biasanya, reses dilakukan tiga kali dalam setahun, dengan durasi sekitar satu bulan setiap periode.
Untuk tahun ini, masa reses dijadwalkan berlangsung dari 3 Oktober hingga 3 November 2025.
Selama menjalankan masa reses, anggota DPR mendapatkan dana reses, sebuah alokasi anggaran yang digunakan untuk menunjang seluruh kegiatan mereka di dapil, mulai dari transportasi, akomodasi, penyelenggaraan pertemuan, hingga publikasi hasil kegiatan.
Jadi, dana ini bukanlah gaji tambahan atau uang pribadi, melainkan biaya operasional agar anggota dewan dapat menjalankan fungsi representatifnya secara maksimal.
Dana reses yang naik dari Rp 400 juta menjadi Rp 702 juta menimbulkan tanda tanya di masyarakat.
Kenaikan hampir dua kali lipat tersebut ternyata dipicu oleh penyesuaian jumlah titik kegiatan dan biaya logistik yang meningkat.
Dalam periode 2024–2029, anggota DPR melakukan kunjungan di lebih banyak daerah pemilihan dibanding sebelumnya.
Hal ini dilakukan agar aspirasi yang diserap lebih merata dan tidak hanya terpusat pada wilayah tertentu.
Selain itu, faktor kenaikan biaya operasional dan inflasi nasional juga turut memengaruhi besaran anggaran.
Meski begitu, DPR menegaskan bahwa setiap dana yang digunakan harus dipertanggungjawabkan melalui laporan resmi kepada pimpinan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Setiap anggota dewan wajib menyusun laporan tertulis hasil reses, baik secara individu maupun kelompok.
Laporan tersebut kemudian dipresentasikan dalam rapat paripurna untuk menjadi bahan pertimbangan kebijakan pemerintah.
Meski kerap menjadi perdebatan, sebenarnya reses memiliki fungsi penting dalam sistem demokrasi Indonesia.
Jika dijalankan dengan benar, kegiatan ini justru membawa banyak manfaat bagi rakyat.
Mengutip dari laman resmi DPRD Kabupaten Sumenep, ada beberapa manfaat utama dari pelaksanaan reses, di antaranya:
1. Menjadi jembatan antara rakyat dan pemerintah.
Reses berfungsi sebagai sarana komunikasi langsung antara wakil rakyat dan konstituennya.
Banyak aspirasi masyarakat yang tidak tersampaikan melalui jalur birokrasi formal, bisa ditemukan dan disuarakan melalui kegiatan reses ini.
2. Sebagai masukan untuk perencanaan pembangunan.
Hasil reses dapat menjadi bahan penting dalam penyusunan program pembangunan daerah.
Misalnya, ketika masyarakat menyampaikan kebutuhan akan fasilitas kesehatan, pendidikan, atau infrastruktur, hal itu bisa diusulkan ke pemerintah pusat melalui anggota DPR.
3. Membangun kepercayaan publik terhadap wakil rakyat.
Tatap muka langsung dengan warga membuat anggota DPR lebih dekat dengan masyarakat.
Ketika aspirasi mereka benar-benar ditindaklanjuti, kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif pun meningkat.
Meski manfaatnya besar, publik tetap berharap agar dana reses digunakan secara transparan dan akuntabel.
Kegiatan reses seharusnya bukan sekadar seremonial atau ajang politik, melainkan benar-benar menjadi sarana penyerapan aspirasi yang berujung pada kebijakan nyata untuk kesejahteraan rakyat.
Saan Mustopa menegaskan bahwa mekanisme pengawasan terhadap penggunaan dana reses dilakukan secara ketat.
Anggota DPR wajib membuat laporan pertanggungjawaban keuangan dan hasil kegiatan secara tertulis, disertai bukti dokumentasi dan daftar kehadiran masyarakat yang ditemui.
Dengan demikian, reses bukan hanya rutinitas tahunan, tetapi momentum penting untuk memperkuat hubungan rakyat dengan wakilnya di parlemen.
Jika dijalankan dengan niat baik dan tanggung jawab, dana reses bisa menjadi investasi sosial yang berdampak luas bagi pembangunan daerah dan nasional.***