SERAYUNEWS – Apa tugas Kepala Otorita IKN? Berapa gajinya? Demikian pertanyaan yang ramai diperbincangkan usai mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Basuki Hadimuljono resmi dilantik di posisi tersebut pada Selasa, 5 November 2024.
Proses pelantikan ini digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Sumpah jabatannya juga dibacakan langsung oleh Presiden Prabowo.
Lalu, apa tugas dan berapa gaji yang menanti pria yang akrab disapa Pak Bas ini?
Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2022, Kepala Otorita IKN adalah kepala Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Selanjutnya, Kepala Otorita IKN akan didampingi dengan wakilnya. Sang wakil bertanggung jawab untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara akan bertugas selama lima tahun dan bisa diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden.
Berikut adalah beberapa tugas Kepala Otorita IKN menurut UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara:
Gaji Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN adalah Rp172.718.840. Hal ini sesuai dengan Perpres Nomor 13 Tahun 2023. Berikut rinciannya:
Sebagai Ketua Otorita IKN, kabarnya Basuki Hadimuljono menungkap rencana ke depannya.
Ia menyatakan bahwa fokusnya akan diarahkan pada pembangunan fasilitas yudikatif dan legislatif di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.
Kemudian, ia berencana bahwa hunian di IKN harus sudah siap tahun 2028 mendatang.
Selain itu, Basuki juga akan meneruskan infrastruktur publik yang belakangan sudah digarap Jokowi.
Untuk diketahui, sebelumnya Basuki mengemban tugas sebagai Plt Kepala OIKN. Ia pun menggantikan posisi Bambang Susantono yang memutuskan untuk mundur dari jabatannya.
Adapun Basuki juga pernah menjabat sebagai menteri PUPR di era Jokowi pada tahun 2014-2024.***