SERAYUNEWS- Idul Adha identik dengan ibadah kurban yang penuh makna. Namun, setelah proses penyembelihan dan distribusi, muncul pertanyaan yang cukup penting, apakah daging kurban boleh disimpan melewati Hari Tasyrik (yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah)?
Artikel ini akan mengulas hukum, sejarah, dan panduan penyimpanannya secara lengkap.
Hari Tasyrik adalah sebutan untuk tiga hari setelah Idul Adha, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah dalam kalender Hijriyah.
Hari Pertama Tasyrik dimulai tepat setelah shalat Idul Adha (10 Dzulhijjah), lalu disusul dua hari berikutnya.
Nabi Muhammad SAW bersabda, “Barang siapa berkurban, jangan sampai ada daging kurban yang tersisa di rumahnya setelah hari ketiga.”
Larangan ini bertujuan agar daging segera dibagikan kepada yang membutuhkan saat krisis pangan
Namun, di tahun berikutnya, ketika kondisi pangan sudah membaik, beliau berkata, “Sekarang makanlah, berilah, dan simpanlah sesuai keinginan kalian.” Ini menegaskan bahwa larangan tersebut telah dicabut.
Sementara itu, mayoritas ulama empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali) sepakat bahwa menyimpan daging kurban melewati Hari Tasyrik (11–13 Dzulhijjah) diperbolehkan.
Mazhab Hanafi ada yang menganggap makruh (tidak disukai) karena daging sebaiknya segera disedekahkan.
Namun pandangan utama tetap membolehkan jika untuk konsumsi wajar.
1. Alokasi penggunaan
Disarankan menyimpan maksimal sepertiga dari total daging untuk dikonsumsi di rumah; sisanya didistribusikan sebagai sedekah.
2. Teknik penyimpanan sehat
3. Niat dan distribusi
Simpanlah untuk kebutuhan keluarga, bukan karena tamak. Apabila ada kelebihan, tetap dianjurkan disedekahkan demi pemerataan dan mensejahterakan umat.
Kesimpulan
Jadi, boleh menyimpan daging kurban melewati Hari Tasyrik, asalkan digunakan untuk kebutuhan wajar dan disimpan dengan cara yang sehat.
Namun, jangan lupa inti ibadah kurban—yaitu berbagi, bersedekah, dan membantu sesama—makanya sisakan sepertiganya untuk konsumsi dan distribusikan sisanya kepada yang membutuhkan.***