
SERAYUNEWS – Apakah boleh qadha puasa di bulan Syaban? Bulan Syaban selalu menjadi momen penting bagi umat Islam dalam mempersiapkan diri menjelang datangnya bulan suci Ramadhan.
Syaban yang merupakan bulan kedelapan dalam kalender Hijriah dikenal sebagai waktu yang sarat keutamaan, terutama karena Rasulullah SAW diriwayatkan memperbanyak ibadah puasa sunnah pada bulan ini. Oleh sebab itu, puasa Syaban kerap dijadikan sarana latihan fisik dan spiritual sebelum memasuki Ramadhan.
Memahami niat puasa Syaban, jadwal pelaksanaan, serta hukum-hukum yang berkaitan dengannya menjadi hal penting agar ibadah yang dijalankan sah dan bernilai pahala.
Jadwal Puasa Syaban 2026
Berdasarkan kalender Hijriah yang berlaku, awal bulan Syaban 1447 H jatuh pada Selasa, 20 Januari 2026. Sejak tanggal tersebut, umat Islam sudah dapat mengerjakan berbagai amalan sunnah, termasuk memperbanyak puasa.
Puasa di bulan Syaban tidak dibatasi pada satu bentuk tertentu, melainkan dapat dilakukan sebagai puasa sunnah mutlak, puasa Senin-Kamis, puasa Ayyamul Bidh, hingga puasa Nisfu Syaban.
Agar ibadah lebih terencana, terdapat beberapa waktu utama yang biasa dimanfaatkan umat Islam untuk berpuasa di bulan Syaban.
Puasa Senin dan Kamis tetap dapat dilaksanakan secara rutin sepanjang bulan ini, seperti pada tanggal 22 dan 29 Januari, serta 2, 5, 9, 12, dan 16 Februari 2026.
Selain itu, puasa Ayyamul Bidh yang jatuh pada pertengahan bulan Hijriah juga menjadi kesempatan penting. Pada Syaban 1447 H, puasa Ayyamul Bidh bertepatan dengan Minggu, 1 Februari (13 Syaban), Senin, 2 Februari (14 Syaban), dan Selasa, 3 Februari 2026 yang juga dikenal sebagai Nisfu Syaban. Momentum ini sering dimanfaatkan untuk memperbanyak doa dan ibadah.
Hukum Membayar Qadha Puasa di Bulan Syaban
Selain puasa sunnah, bulan Syaban juga sering dimanfaatkan untuk membayar utang puasa Ramadhan (qadha), terutama bagi perempuan yang memiliki kewajiban puasa tertunda karena haid atau uzur lainnya.
Pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya qadha puasa di bulan Syaban kerap muncul, terutama setelah memasuki pertengahan bulan.
Dalam literatur hadis, terdapat perbedaan pendapat. Sebagian ulama merujuk pada hadis yang melarang puasa setelah memasuki pertengahan Syaban, sementara hadis lain justru menunjukkan bahwa Rasulullah SAW berpuasa hampir penuh di bulan Syaban.
Bahkan, riwayat dari Aisyah RA menyebutkan bahwa beliau sering melunasi utang puasa pada bulan Syaban.
Menurut penjelasan ulama Mazhab Syafi’i, larangan puasa setelah Nisfu Syaban tidak berlaku untuk puasa yang memiliki sebab, seperti puasa qadha, nadzar, atau kafarat.
Dengan demikian, membayar qadha puasa Ramadhan di bulan Syaban tetap diperbolehkan. Bahkan, hal ini dinilai sah dan tidak bertentangan dengan syariat.
Namun demikian, para ulama juga menekankan bahwa menyegerakan qadha puasa setelah Ramadhan tetap lebih utama, kecuali terdapat uzur yang dibenarkan.
Syaban sering menjadi waktu terakhir yang dimanfaatkan untuk melunasi utang puasa sebelum memasuki Ramadhan berikutnya.
Niat Puasa Sunnah Syaban
Dalam ajaran Islam, niat menjadi penentu sah atau tidaknya sebuah ibadah, termasuk puasa sunnah.
Untuk puasa Syaban, niat dapat dilakukan sejak malam hari hingga sebelum matahari tergelincir, selama belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.
Bacaan niat puasa sunnah Syaban secara umum berbunyi: Nawaitu sauma syahri sya’bāna sunnatan lillāhi ta’ālā, yang berarti berniat puasa sunnah di bulan Syaban karena Allah Ta’ala.
Sementara itu, untuk puasa Nisfu Syaban maupun Ayyamul Bidh, terdapat bacaan niat khusus yang menyesuaikan jenis puasanya.
Demikian informasi tentang hukum qadha puasa di bulan Syaban. Semoga bermanfaat.***








