
SERAYUNEWS – Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib yang harus dijalankan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat.
Namun, dalam kondisi tertentu, Islam memberikan keringanan bagi umatnya untuk tidak berpuasa, seperti karena sakit, bepergian jauh, hamil, menyusui, haid, nifas, atau kondisi fisik yang tidak memungkinkan.
Meski demikian, puasa yang ditinggalkan tidak serta-merta gugur, melainkan menjadi utang yang wajib dibayar di kemudian hari.
Menjelang Ramadhan 2026, pertanyaan tentang kapan terakhir membayar utang puasa Ramadhan 2025 kembali banyak muncul. Hal ini wajar, mengingat masih banyak umat Islam yang belum menyelesaikan kewajiban qadha puasa dari tahun sebelumnya.
Utang puasa Ramadhan dapat dibayarkan dengan dua cara, tergantung pada kondisi orang yang bersangkutan.
Cara pertama adalah dengan melakukan puasa qadha di hari lain selain bulan Ramadhan. Puasa qadha dilakukan sebagaimana puasa wajib pada umumnya, dimulai sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Dalam pelaksanaannya, puasa qadha harus diawali dengan niat pada malam hari sebelum subuh. Selain itu, puasa qadha tidak boleh dilakukan pada hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa, seperti Idulfitri dan Iduladha.
Sahur sangat dianjurkan meskipun tidak bersifat wajib, karena mengandung keberkahan dan membantu menjaga kondisi tubuh selama berpuasa.
Selama menjalankan puasa qadha, seseorang wajib menjaga diri dari segala hal yang membatalkan puasa, serta dianjurkan memperbanyak amal kebaikan seperti membaca Al-Qur’an, berzikir, dan bersedekah agar nilai ibadah semakin sempurna.
Cara kedua untuk membayar utang puasa adalah dengan membayar fidyah. Metode ini umumnya berlaku bagi orang yang sudah tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti lansia renta atau penderita penyakit kronis yang kecil kemungkinan sembuh.
Besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Menurut mazhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, satu mud setara dengan sekitar 543 gram bahan makanan pokok seperti beras. Sementara menurut mazhab Hanafiyah, ukurannya sekitar 815 gram.
Secara umum, para ulama sepakat bahwa puasa Ramadhan yang ditinggalkan wajib diganti di luar bulan Ramadhan.
Batas waktu penggantian tersebut adalah sebelum datangnya Ramadhan berikutnya. Artinya, selama belum masuk Ramadhan 2026, seseorang masih memiliki kesempatan untuk menunaikan qadha puasa Ramadhan 2025.
Dalam berbagai literatur fikih, disebutkan bahwa utang puasa bahkan masih boleh dibayar hingga hari terakhir bulan Sya’ban, yaitu sehari sebelum Ramadhan dimulai.
Meski demikian, para ulama menganjurkan agar qadha puasa tidak ditunda tanpa alasan yang jelas dan sebaiknya segera dilaksanakan ketika sudah mampu.
Berdasarkan perkiraan kalender hijriah, awal Ramadhan 2026 diprediksi jatuh pada 18 atau 19 Februari 2026. Dengan demikian, batas akhir pembayaran utang puasa Ramadhan 2025 adalah sebelum tanggal tersebut.
Umat Islam yang masih memiliki utang puasa dianjurkan untuk menyelesaikannya paling lambat 17 Februari 2026 agar tidak melewati batas waktu.
Apabila seseorang lalai membayar utang puasa hingga masuk Ramadhan berikutnya tanpa uzur syar’i, maka terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa orang tersebut tetap wajib mengqadha puasanya dan menunaikan fidyah sebagai bentuk denda keterlambatan.
Namun, jika keterlambatan qadha disebabkan oleh uzur yang sah, seperti sakit berkepanjangan, maka tidak ada kewajiban fidyah tambahan selain mengqadha puasa ketika sudah mampu.
Demikian informasi tentang bayar utang puasa Ramadhan 2025 terakhir kapan.***