SERAYUNEWS – Seleksi CPNS 2023 telah memasuki tahap pengumuman seleksi administrasi.
Bagi para pelamar, berita tentang kelulusan mereka sangat dinantikan. Namun, terkadang muncul ketidaksesuaian, yang bisa diatasi melalui masa sanggah.
Pertanyaan yang sering muncul adalah, “Apakah masa sanggah memungkinkan untuk mengunggah ulang berkas?”
Jika hasil menyatakan Anda “Tidak Memenuhi Syarat” (TMS) saat mengecek pengumuman seleksi di SSCASN, maka Anda berhak mengajukan sanggah.
Masa sanggah adalah kesempatan bagi Anda untuk menyanggah keputusan panitia dalam seleksi administrasi CPNS.
Namun, yang perlu diingat adalah bahwa berkas yang sudah diunggah tidak bisa diganti atau diunggah ulang setelah Anda menyelesaikan proses pendaftaran.
Jadi, jika Anda bertanya apakah Anda bisa mengunggah ulang berkas selama masa sanggah, jawabannya adalah tidak.
Proses sanggah hasil seleksi administrasi dapat dilakukan melalui laman resmi SSCASN.
Anda bisa mengajukan sanggah melalui menu yang tersedia di laman tersebut. Pastikan Anda mengikuti panduan yang ada di sana dan menyusun kalimat sanggah dengan cermat agar sanggahan Anda memiliki dasar yang kuat.
Masa sanggah telah dibuka hingga tanggal 21 Oktober 2023 mendatang. Sehingga, segeralah lakukan tindakan yang diperlukan jika Anda merasa ada ketidaksesuaian dalam hasil seleksi Anda.
Masa sanggah adalah kesempatan penting untuk memperjuangkan hak Anda sebagai pelamar CPNS 2023.
Pastikan Anda memahami aturan dan panduan yang berlaku agar sanggahan Anda dapat diterima.
Masa sanggah hanya dapat Anda ajukan jika letak kesalahan ada di tangan panitia dan bukan kesalahan peserta dalam menunggah berkas.
Meskipun Anda tidak bisa mengunggah ulang berkas, Anda dapat menggunakan alasan lain yang kuat dan masuk akal untuk mendukung sanggahan Anda.
Semoga Anda berhasil mengatasi ketidaksesuaiannya serta mampu melanjutkan perjuangan Anda dalam seleksi CPNS yang panjang ini.***