
SERAYUNEWS – Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki pelaku usaha di Indonesia.
Seiring penerapan sistem perizinan berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS), proses pengurusan legalitas usaha kini semakin mudah dan dapat dilakukan secara daring.
Namun, masih banyak masyarakat yang bertanya apakah membuat NIB harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pertanyaan tersebut cukup sering muncul, terutama di kalangan pelaku usaha mikro dan pemilik usaha perorangan yang baru memulai bisnis.
Pemerintah melalui sistem OSS memberikan kemudahan dalam proses pendaftaran usaha, termasuk integrasi data dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dengan demikian, pelaku usaha tidak perlu lagi khawatir mengenai persyaratan administrasi yang dianggap rumit.
Sebelum melakukan pendaftaran melalui OSS, pelaku usaha perlu menyiapkan sejumlah data dan dokumen penting.
Untuk usaha perorangan, persyaratan umumnya meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, nomor telepon, dan data usaha yang akan dijalankan.
Sementara bagi badan usaha seperti PT atau CV, diperlukan dokumen tambahan berupa akta pendirian perusahaan, pengesahan Kementerian Hukum dan HAM, NPWP perusahaan, serta data penanggung jawab.
Beberapa daerah juga masih meminta dokumen pendukung tertentu seperti data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau dokumen administrasi lainnya sesuai kebutuhan masing-masing sektor usaha.
Meski demikian, sistem OSS saat ini telah dirancang agar proses pendaftaran dapat berlangsung lebih sederhana dibandingkan sistem perizinan sebelumnya.
Jawabannya adalah ya, NPWP pada dasarnya menjadi salah satu persyaratan dalam proses pembuatan NIB. Nomor Pokok Wajib Pajak digunakan sebagai bagian dari validasi identitas pelaku usaha dalam sistem OSS.
Namun demikian, pelaku usaha yang belum memiliki NPWP tidak perlu merasa khawatir. Sistem OSS telah terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak sehingga pembuatan NPWP dapat dilakukan secara bersamaan ketika proses registrasi berlangsung.
Artinya, apabila data pelaku usaha belum terdaftar di sistem perpajakan, OSS akan memfasilitasi penerbitan NPWP baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Kondisi ini sangat membantu pelaku usaha mikro, usaha rumahan, maupun pelaku UMKM yang baru memulai bisnis dan belum sempat mengurus dokumen perpajakan.
Untuk badan usaha, NPWP perusahaan tetap diperlukan sebagai salah satu dokumen utama dalam proses perizinan.
Langkah pertama dalam pembuatan NIB adalah membuat akun OSS. Proses ini dapat dilakukan secara mandiri melalui portal resmi OSS.
Pelaku usaha cukup mengakses situs OSS, kemudian memilih menu pendaftaran sesuai kategori usaha. Setelah itu, pengguna diminta memasukkan NIK, nomor telepon, dan alamat email aktif.
Kode verifikasi akan dikirimkan melalui email atau pesan singkat. Setelah proses verifikasi selesai, pengguna dapat membuat kata sandi dan melengkapi profil sesuai data kependudukan.
Data yang telah diisi akan dicocokkan dengan informasi yang tersedia pada sistem administrasi kependudukan.
Setelah akun aktif, pengguna dapat langsung mengakses menu perizinan berusaha.
Setelah berhasil masuk ke akun OSS, pelaku usaha dapat memilih menu “Perizinan Berusaha” dan melanjutkan ke permohonan baru.
Data yang perlu diisi meliputi identitas pelaku usaha, bidang usaha, produk atau jasa yang dijalankan, hingga pemilihan kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha.
Sistem kemudian akan menentukan tingkat risiko usaha berdasarkan bidang usaha yang dipilih. Jika seluruh data telah lengkap, pelaku usaha cukup menyetujui pernyataan mandiri sebelum mengajukan penerbitan NIB.
Dokumen NIB nantinya dapat diunduh dalam format digital dan dilengkapi kode QR sebagai bukti keabsahan.
Dengan kemudahan yang diberikan melalui sistem OSS, pelaku usaha kini dapat mengurus legalitas usaha secara mandiri tanpa harus datang ke kantor pemerintahan.***