
SERAYUNEWS – Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha di Indonesia.
Baik usaha mikro, kecil, menengah, maupun perusahaan besar, seluruhnya memerlukan NIB sebagai identitas resmi yang diterbitkan pemerintah melalui sistem perizinan berusaha berbasis elektronik.
Seiring meningkatnya jumlah pelaku usaha yang ingin melegalkan bisnisnya, muncul pertanyaan yang cukup sering diajukan masyarakat, yaitu apakah membuat NIB harus membayar biaya tertentu atau justru bisa diperoleh secara gratis.
Bagi pelaku UMKM maupun pemilik usaha yang baru merintis bisnis, memahami informasi mengenai biaya, syarat, dan prosedur pembuatan NIB sangat penting agar tidak mudah tertipu oleh pihak yang menawarkan jasa pengurusan dengan biaya tinggi.
NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Dokumen ini berfungsi sebagai tanda legalitas usaha yang diakui secara nasional dan terintegrasi dengan berbagai layanan perizinan lainnya.
Keberadaan NIB tidak hanya menjadi bukti bahwa suatu usaha telah terdaftar secara resmi, tetapi juga berfungsi sebagai akses untuk memperoleh berbagai dokumen dan fasilitas usaha.
Dalam praktiknya, NIB dapat digunakan sebagai pengganti beberapa dokumen administratif tertentu, seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hingga akses kepabeanan bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan ekspor dan impor.
Selain itu, NIB juga menjadi syarat dasar untuk mengurus izin usaha lanjutan, sertifikasi tertentu, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, hingga berbagai program pembinaan usaha dari pemerintah.
Kabar baik bagi masyarakat yang ingin mengurus legalitas usaha, pembuatan NIB pada tahun 2026 tidak dikenakan biaya alias gratis.
Pemerintah melalui sistem OSS memberikan layanan penerbitan NIB tanpa pungutan biaya untuk seluruh pelaku usaha, baik usaha perorangan, UMKM, CV, koperasi, maupun Perseroan Terbatas (PT).
Kebijakan ini diterapkan untuk mendorong semakin banyak usaha yang terdaftar secara resmi dan memiliki legalitas yang jelas.
Meski demikian, sebagian masyarakat terkadang tetap mengeluarkan biaya karena menggunakan jasa pihak ketiga atau konsultan perizinan.
Biaya tersebut bukan biaya penerbitan NIB, melainkan biaya jasa pengurusan yang diberikan oleh penyedia layanan.
Selain itu, beberapa jenis usaha dengan tingkat risiko tertentu mungkin memerlukan dokumen atau perizinan tambahan yang memiliki biaya tersendiri sesuai ketentuan instansi terkait. Namun khusus untuk penerbitan NIB melalui OSS, prosesnya tetap gratis.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk berhati-hati apabila ada pihak yang mengatasnamakan pemerintah dan meminta pembayaran untuk penerbitan NIB.
Untuk memperoleh NIB, pelaku usaha perlu menyiapkan sejumlah data dan dokumen pendukung.
Bagi usaha perorangan, dokumen yang umumnya diperlukan meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, nomor telepon yang dapat dihubungi, alamat usaha, serta informasi mengenai bidang usaha yang dijalankan.
Sementara untuk badan usaha seperti PT atau CV, diperlukan tambahan dokumen berupa akta pendirian perusahaan, pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, NPWP badan usaha, data pengurus, serta alamat perusahaan.
Kelengkapan data sangat penting karena seluruh informasi tersebut akan diverifikasi secara otomatis oleh sistem OSS sebelum NIB diterbitkan.
Pengurusan NIB kini dapat dilakukan sepenuhnya secara online tanpa perlu datang ke kantor pemerintahan.
Berikut tahapan umumnya:
1. Membuat Akun OSS
Pelaku usaha perlu mengakses portal OSS dan melakukan registrasi menggunakan NIK, email aktif, serta nomor telepon yang masih digunakan.
2. Login ke Sistem OSS
Setelah akun berhasil dibuat dan diverifikasi, pengguna dapat masuk ke dashboard OSS menggunakan username dan kata sandi yang telah didaftarkan.
3. Mengisi Data Usaha
Pada tahap ini, pelaku usaha diminta melengkapi informasi usaha seperti nama usaha, alamat, bidang usaha, modal usaha, hingga klasifikasi usaha berdasarkan KBLI.
4. Penentuan Risiko Usaha
Sistem OSS akan mengelompokkan usaha berdasarkan tingkat risiko, mulai dari risiko rendah, menengah, hingga tinggi. Penentuan ini dilakukan secara otomatis sesuai bidang usaha yang dipilih.
5. Verifikasi dan Penerbitan NIB
Jika seluruh data telah lengkap dan sesuai, sistem akan memproses penerbitan NIB. Untuk usaha berisiko rendah, dokumen biasanya dapat diterbitkan dalam waktu singkat.
6. Mengunduh Dokumen NIB
Setelah diterbitkan, pelaku usaha dapat langsung mengunduh dokumen NIB dalam format PDF yang telah dilengkapi kode verifikasi elektronik.
Dengan memiliki NIB, usaha akan memiliki legalitas yang jelas, lebih mudah memperoleh berbagai perizinan, serta memiliki peluang lebih besar untuk berkembang secara profesional.
Oleh karena itu, bagi pelaku usaha yang belum memiliki NIB, tidak ada salahnya segera mengurus dokumen tersebut agar bisnis semakin terpercaya dan memiliki kepastian hukum.***