SERAYUNEWS – Apabila Anda mencari informasi mengenai apakah PPPK Paruh Waktu dapat cuti, Anda bisa menyimak artikel ini sampai akhir.
Pasalnya, pertanyaan mengenai apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu berhak atas cuti, terutama cuti melahirkan, sering muncul di kalangan tenaga kerja perempuan.
Meski statusnya tidak sama dengan PPPK reguler, pegawai paruh waktu tetap termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki hak-hak dasar, salah satunya adalah hak cuti.
PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan jam kerja yang lebih fleksibel dibandingkan pegawai penuh waktu.
Skema ini lahir sebagai solusi bagi instansi pemerintah yang memiliki keterbatasan anggaran, namun tetap membutuhkan tambahan tenaga profesional untuk mendukung layanan publik.
Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan berdasarkan kontrak selama satu tahun.
Setelah masa kerja berakhir, kontrak bisa diperpanjang sesuai hasil evaluasi kinerja.
Selama masa kontrak tersebut, pegawai berhak memperoleh gaji dan fasilitas lain yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi.
Meski jam kerjanya lebih singkat, status PPPK Paruh Waktu tetap diakui secara hukum sebagai ASN.
Artinya, mereka tetap memiliki hak-hak dasar sebagaimana ASN lainnya, termasuk hak cuti.
Hak cuti bagi PPPK, baik reguler maupun paruh waktu, diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap PPPK berhak atas beberapa jenis cuti, seperti cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, hingga cuti di luar tanggungan negara.
Dengan demikian, meskipun bekerja paruh waktu, pegawai tetap berhak mengajukan cuti selama memenuhi persyaratan dan ketentuan administrasi yang berlaku di instansi tempatnya bekerja.
Jawabannya: bisa. PPPK paruh waktu memiliki hak atas cuti melahirkan sebagaimana PPPK reguler.
Cuti ini diberikan kepada pegawai perempuan yang sedang mempersiapkan persalinan hingga masa pemulihan setelah melahirkan.
Durasi cuti melahirkan bagi PPPK diatur paling lama 3 bulan untuk kelahiran anak pertama hingga anak ketiga.
Cuti ini diberikan agar pegawai memiliki waktu yang cukup untuk menjaga kesehatan diri dan bayinya tanpa khawatir kehilangan penghasilan.
Selama menjalani cuti melahirkan, PPPK tetap berhak memperoleh gaji sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini menjadi bentuk perlindungan pemerintah terhadap pegawai perempuan agar tidak kehilangan hak finansial selama masa persalinan.
Jadi, meskipun status Anda paruh waktu, hak atas cuti melahirkan tetap diakui secara resmi dan bisa diajukan kepada pejabat berwenang di instansi tempat Anda bekerja.
Selain cuti melahirkan, PPPK paruh waktu juga memiliki hak atas beberapa jenis cuti lainnya. Berikut penjelasannya:
1. Cuti Tahunan
Cuti ini diberikan kepada PPPK yang telah bekerja paling singkat satu tahun secara terus menerus. Lamanya cuti tahunan paling banyak 12 hari kerja setiap tahunnya.
Cuti dapat diambil secara bertahap dengan minimal satu hari kerja. Selama cuti tahunan, pegawai tetap berhak menerima gaji penuh.
2. Cuti Besar
Cuti besar diberikan setelah bekerja selama lima tahun berturut-turut.
Lama cuti besar dapat mencapai tiga bulan dan dapat digunakan untuk keperluan pribadi, istirahat panjang, atau urusan keluarga.
Selama menjalani cuti besar, PPPK tetap menerima gaji pokok dan tunjangan tertentu.
3. Cuti Sakit
Jika PPPK mengalami sakit yang mengharuskan istirahat, pegawai berhak atas cuti sakit.
Untuk sakit 1–14 hari kerja, cukup melampirkan surat keterangan dokter.
Apabila sakit lebih dari 14 hari, dibutuhkan surat dari dokter pemerintah.
Cuti sakit bisa diperpanjang hingga maksimal satu tahun jika masih dalam masa pemulihan berdasarkan rekomendasi medis.
4. Cuti karena Alasan Penting
Cuti ini dapat diberikan untuk urusan mendesak seperti anggota keluarga meninggal dunia, istri melahirkan, atau bencana yang menimpa keluarga.
Lamanya cuti ini biasanya tidak lebih dari satu bulan dan selama masa cuti, pegawai tetap berhak atas gaji pokok serta tunjangan keluarga.
5. Cuti Bersama
Cuti bersama adalah cuti yang ditetapkan pemerintah, biasanya bertepatan dengan hari raya keagamaan atau libur nasional.
Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai.
Apabila pegawai tetap bekerja saat cuti bersama karena kebutuhan dinas, maka hak cuti tahunan dapat ditambah sesuai jumlah hari cuti bersama yang dilewatkan.
6. Cuti di Luar Tanggungan Negara
Jenis cuti ini dapat diajukan setelah bekerja selama lima tahun terus menerus.
Cuti di luar tanggungan negara umumnya diberikan untuk alasan pribadi, seperti mengikuti pasangan bekerja di luar negeri, melanjutkan pendidikan, atau alasan keluarga.
Durasi cuti maksimal tiga tahun dan dapat diperpanjang satu tahun. Selama masa cuti ini, pegawai tidak menerima gaji dan masa kerja tidak dihitung.
Agar hak cuti dapat digunakan, PPPK paruh waktu harus mengajukan permohonan cuti secara resmi. Berikut langkah-langkah umumnya:
Dengan prosedur yang benar, hak cuti akan diberikan tanpa mengurangi status dan hak finansial pegawai. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.***