Keterangan yang berhasil dihimpun Jumat (19/3/2021) menyebutkan aplikasi tersebut dilaunching 1 Oktober 2018. Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinkominfo Purbalingga Budi Santosa mengatakan Aplikasi Matur Bupati bagian dari pelayanan publik untuk menampung aduan masyarakat. Sesuai dengan Standard Operating Procedure keluhan atau aduan dari masyarakat itu harus segera direspons maksimal 1×24 jam.
“Dengan aplikasi Matur Bupati ini warganet akan mempunyai tempat untuk menyampaikan aduan atau keluhan, sebab sementara ini mereka masih mleber-mleber menyampaikannya di Medsos, kita fasilitasi dengan aplikasi ini,” katanya.
Namun dia mengakui bahwa dalam penerapannya belum optimal. Kendati pada tahun 2020 aplikasi tersebut bisa diakses melalui android dan IOS. Budi berkilah bahwa belum berfungsi optimalnya aplikasi tersebut karena adanya sejumlah kendala.
“Repsons tergantung dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dituju. Karena pertanyaan yang masuk juga terkait OPD. Yang menjawab seharusnya Kepala OPD dan admin aplikasi tersebut,” katanya.
Tak heran jika saat ini aplikasi tersebut tidak mendapatkan respons positif dari masyarakat. Pasalnya sejumlah pengaduan, kritik, dan saran dari masyarakat terkait kinerja bupati dan Pemkab tidak langsung mendapatkan respons.
Menanggapi kondisi tersebut, Plt Kepala Dinkominfo Sridadi mengatakan pihaknya siap melakukan pembenahan. Termasuk aplikasi “Matur Bupati” rencananya juga akan difungsikan lebih optimal.
“ Kami sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak. Insyaallah pekan depan aplikasi Matur Bupati sudah bisa berfungsi optimal. Kami sedang siapkan petugas teknis dan mekanisme agar aspirasi masyarakat bisa cepat kami tanggapi,” imbuhnya.