
SERAYUNEWS – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan terus dilakukan di Kabupaten Banjarnegara.
Salah satunya melalui penandatanganan nota kesepakatan (MoU) antara Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Cabang Banjarnegara dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Banjarnegara, Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara, serta Pengadilan Agama Banjarnegara.
Kerja sama lintas instansi tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat pelayanan administrasi kependudukan, khususnya terkait perubahan status perkawinan pada dokumen resmi masyarakat.
Ketua APRI Cabang Banjarnegara, Heri Purnomo Adi mengatakan, sinergi antarinstansi diharapkan mampu mempercepat sekaligus menyederhanakan proses pelayanan administrasi kependudukan.
“Melalui MoU ini, koordinasi antarinstansi diharapkan semakin kuat sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan terintegrasi,” ujar Heri yang juga menjabat Kepala KUA Kecamatan Susukan.
Menurutnya, setiap instansi memiliki peran penting dalam proses administrasi perkawinan. KUA bertugas mencatat peristiwa nikah, Pengadilan Agama menangani penetapan hukum, sedangkan Dindukcapil melakukan pembaruan data kependudukan masyarakat.
Dalam kesepakatan tersebut, seluruh pihak berkomitmen meningkatkan kualitas data kependudukan, terutama terkait perubahan status perkawinan.
Pelayanan juga akan diperkuat melalui Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat di bidang keagamaan.
Heri menambahkan, para pihak juga sepakat melakukan penyesuaian atau adendum terhadap nota kesepakatan sebelumnya agar selaras dengan kebutuhan pelayanan di lapangan yang terus berkembang.
Salah satu poin penting yang dibahas dalam kerja sama ini adalah penanganan status perkawinan yang belum tercatat dalam administrasi kependudukan.
Bagi masyarakat yang belum pernah menikah namun mengalami kendala status pada dokumen kependudukan, perubahan data kini dapat dilakukan langsung di Dindukcapil melalui mekanisme Contrarius Actus.
“Proses tersebut dapat dilakukan dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diketahui oleh pemerintah desa, kecamatan, dan KUA,” katanya.
Melalui kerja sama ini, pemerintah dan lembaga terkait berharap tercipta sistem pelayanan administrasi yang lebih terpadu, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Selain memberikan kemudahan dalam pengurusan dokumen kependudukan, sinergi tersebut juga diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum terkait status perkawinan masyarakat di Kabupaten Banjarnegara.